Peran regulasi dalam penguatan zakat sangat krusial. Dalam formula penghitungan Indeks Zakat Nasional (IZN) tahun 2020, bobot regulasi meningkat dari 30% menjadi 40% dalam besaran dimensi makro zakat.
Hal ini mengindikasikan bahwa peran regulasi yang semakin kuat akan sangat menentukan keberhasilan peran zakat dalam memperbaiki kehidupan para mustahik. Peran regulasi tidak hanya berkaitan dengan keberadaan peraturan zakat saja, tetapi penguatan substansi peraturan tersebut juga harus mendukung penguatan zakat nasional dan daerah.
Het recht hink achter de feiten aan, artinya hukum selalu tertatih mengejar perubahan zaman. Tentu saja kita tidak ingin, peran zakat ikut tertatih dalam menghadapi masa-masa sulit seperti saat ini yang semakin cepat berubah. Oleh sebab itu, kita perlu mendukung penuh agar proses penguatan zakat benar-benar berada dalam skala prioritas bangsa ini.
Allah telah berfirman dalam Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah 276 ayat 276, “Allah memusnahkan riba, dan menyuburkan sedekah”. Ayat tersebut menyatakan bahwa sedekah secara umum termasuk zakat, infak, maupun wakaf merupakan sumber-sumber pertumbuhan ekonomi yang memiliki efek domino positif di masyarakat.
Oleh sebab itu, reformasi zakat akan sangat membantu dalam pemulihan ekonomi dan sosial di saat pandemi dan setelah pandemi selesai, sehingga masyarakat Indonesia bisa kembali menjalankan hidup normal seperti biasanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H