Jika dana ZIS benar-benar dioptimalkan oleh pemerintah setelah pandemi dapat dikendalikan, maka keberadaan dana ZIS tersebut dan seluruh bentuk solidaritas sosial dapat membantu proses pemulihan resesi ekonomi membentuk kurva-V. Kurva-V menggambarkan proses rejuvenasi ekonomi yang optimistik dan memerlukan durasi yang relatif singkat.
Hal ini berarti kepedulian sosial akan mempercepat proses recovery secara kolektif. Walaupun harapan tersebut dianggap terlalu optimis, akan tetapi selama pandemi ini kita dapat menyaksikan betapa kepedulian sosial menjadi penyokong utama masyarakat untuk bangkit kembali, bersatu dan saling menguatkan.
Kemudian, di tengah prediksi dunia bahwa pemulihan resesi ekonomi di dunia diperkirakan akan membentuk kurva-U yang berarti proses pemulihan ekonomi akan membutuhkan waktu yang relatif lebih lama, maka bukan tidak mungkin proses peremajaan ekonomi akan berlangsung lebih cepat dari yang prediksikan jika optimalisasi sektor non-profit dan filantopi dilibatkan dalam rencana pemulihan ekonomi nasional.Â
Dukungan pemerintah dan masyarakat tentu saja sangat diharapkan dengan menjadikan ZIS sebagai salah satu instrumen utama untuk membantu proses menuju ke kenormalan baru.
UNICEF memperkirakan jumlah zakat terkumpul mencapai 600 miliar dolar Amerika per tahun. Jumlah tersebut tentu saja mampu menyokong proses recovery (pemulihan) ekonomi dan sosial bagi masyarkat miskin di seluruh dunia. Di Indonesia, pengumpulan zakat nasional oleh BAZNAS tahun 2020 di proyeksikan mencapai Rp. 10,7 triliun rupiah.
Namun, realisasi pengumpulan zakat tersebut berkemungkinan akan menghadapi tantangan berat. Di samping kondisi perekonomian yang menurun, belum adanya payung hukum yang kuat menjadikan proses pengumpulan zakat semakin berat.
Hal yang perlu kita sadari bahwa resesi kali ini benar-benar resesi yang asimetris. Artinya kita dapat meramalkan skenario terburuk pascapandemi, tetapi kita sama sekali tidak bisa memperkirakan durasi resesi akibat pandemi. Namun, keberadaan dana ZIS dapat menjadi bantalan perekonomian, baik dalam resesi berdurasi panjang maupun dengan durasi lebih pendek.
Oleh sebab itu, penguatan zakat secara hukum menjadi hal yang sangat penting untuk menjadikan zakat, infaq, dan sedekah sebagai instrumen pemulihan ekonomi.
Menanti Prolegnas Zakat
Melihat peran dana ZIS (Zakat, Infaq Sedekah) yang begitu kuat dalam membantu masyarakat menghadapi pandemi, sudah saatnya RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas (PROLEGNAS) 2020 -2024 untuk memperkuat peran zakat dalam proses pemulihan ekonomi setelah pandemi.
Prolegnas zakat tercatat sudah diusulkan ke DPR RI per tanggal 17 Desember 2019, sehingga masyarakat menunggu kelanjutan pembahasan usulan tersebut.
Kita benar-benar berharap agar DPR RI memberikan skala prioritas pada peraturan yang sesuai dengan kebutuhan hukum yang benar-benar berdampak bagi kesejahteraan bangsa. Penguatan substansi Undang-Undang Zakat akan sangat mempengaruhi peran zakat dalam mendampingi masyarakat menghadapi resesi ekonomi.