Nasib Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) kini sudah memasuki tahap penetapan usul DPR. Namun gonjang-ganjing politik membuatnya jadi rumit dan serba pelik. Jika menyimak suara protes atas RUU ini, tidak salah kalau disimpulkan bahwa ada kecurigaan yang terlampau ekstrim, ada kekaburan makna bahkan ada ketakutan semu yang terselubung dalam riak-riak protes itu.
Padahal, kalau membaca secara keseluruhan isi RUU, nyaris tak ada yang janggal dalam setiap pasalnya, apalagi mengarah ke ideologi asing tertentu semisal komunisme-leninisme. Roh dari RUU ini juga sama sekali tidak menyinggung sekuliariasi Indonesia, di mana ada pemisahan yang tegas antara agama dan negara. Lalu mengapa ribut? Point-point apa saja yang dipeributkan?
Garis Besar Kontroversi RUU HIP
Secara keseluruhan naskah RUU HIP terdiri dari 10 Bab yakni Ketentuan Umum, Haluan Ideologi Pancasila, Haluan Ideologi Pancasila sebagai Pedoman Pembangunan Nasional, Haluan Ideologi Pancasila sebagai Pedoman Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Haluan Ideologi Pancasila sebagai Pedoman Sistem Nasional Kependudukan dan Keluarga, Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila, Partisipasi Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.Â
Salah satu pertimbangan RUU ini yakni diperlukan kerangka landasan berpikir dan bertindak bagi penyelenggara negara dan masyarakat demi mewujudkan tujuan berdirinya negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
Dalam ketentuan umum (Bab I), Haluan Ideologi Pancasila adalah pedoman bagi cipta, rasa, karsa dan karya seluruh bangsa Indonesia dalam mencapai keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong untuk mewujudkan suatu tata masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi yang berkeadilan sosial.Â
Bab II menjelaskan tentang Haluan Ideologi Pancasila. Haluan Ideologi Pancasila terdiri atas: pokok-pokok pikiran dan fungsi Haluan Ideologi Pancasila; tujuan, sendi pokok, dan ciri pokok Pancasila; Masyarakat Pancasila; dan Demokrasi Pancasila. Salah satu yang menuai kontroversi dari bab ini terdapat pada pasal 7 tentang Ciri Pokok Pancasila. Di sana dijelaskan sebagai berikut:
(1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/ demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.Â
(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.Â
(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.Â