Mohon tunggu...
Wahyu Irvan
Wahyu Irvan Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Full Day School dan Madin di Sekolahan

11 Agustus 2017   16:38 Diperbarui: 12 Agustus 2017   13:29 1106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumentasi pribadi

Full Day School dan Delapan Jam Belajar

Topik yang cukup tren beberapa waktu ini adalah keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Bapak Muhajir Efendi, melalui Permendikbud-nya nomor 23 tahun 2017 yang memuat tentang Hari Sekolah. Sebenarnya dalam Peraturan Menteri ini tidak pernah ada tulisan "Full Day School" atau "Sehari Penuh di Sekolah", namun karena di Pasal 2 dicantumkan tentang adanya kewajiban belajar 8 (delapan) jam selama sehari, maka kemudian muncul persepsi bahwa siswa diminta seharian di sekolah yang kemudian diistilahkan Full Day School, kira-kira begitu.

Hitungannya begini, jika sekolah masuk pada pukul 07.00 pagi, maka ditambah 8 jam (termasuk didalamnya istirahat selama 0,5 jam), maka paling awal siswa dapat pulang pada pukul 15.00 sore. Kemudian jika sekolah menetapkan 2 kali istirahat, yakni pagi dan siang (untuk makan siang dan sholat Dzuhur selama 1 jam), maka siswa akan mendengarkan bel pulang pada pukul 16.00 sore. Bayangkan, siswa masuk sekolah pukul 07.00 pagi dan pulang pukul 16.00 sore selama lima hari.

Permendikbud 23 dan Kebiasaan Masing-masing Lembaga Pendidikan

Sebenarnya dengan peraturan selama ini, sebelum ada Permendikbud 23/2017, sekolah sudah banyak, sekali lagi sudah banyak yang membiasakan para siswanya pulang sore, utamanya untuk tingkat SMA/MA sederajat dan tingkat SMP/MTs sederajat. Dengan apa? Tentunya dengan kegiatan tambahan berupa ekstrakurikuler atau ko-korikuler yang dilaksanakan di luar jam pelajaran. Misal saja begini, siswa tingkat SMA/MA pulang sekolah pada pukul 14.00, kemudian mengikuti ekstrakurikuler sampai pukul 16.00 sore, bisa dikatakan sama saja dengan Permendikbud 23 ini, sama-sama pulang pukul 16.00., sehingga secara tidak langsung sekolah telah melaksanakan "Full Day School" jika yang dimaksud adalah 8 jam belajar di sekolah selama sehari.

Di sisi lain, Permendikbud 23 juga memberikan kesempatan sekolah untuk melaksanakan kegiatan ko-kurikuler dan ekstrakurikuler di dalam maupun di luar sekolah. Pasal 6 dan pasal 7 menjadi tumpuan sekolah boleh mengajak siswanya melaksanakan ekstrakurikuler olahraga futsal misalnya, ke lapangan futsal atau mengajak siswa belajar Al-Qur'an dan Kitab Kuning di madrasah diniyah atau pondok pesantren terdekat, tentunya dengan wewenang masing-masing sekolah. Selain itu sekolah juga dapat mengadakan kerja sama dengan lembaga keagamaan untuk mengisi kegiatan keagamaan, lagi-lagi tentunya atas wewenang sekolah.

Ada juga lembaga pendidikan yang telah mengadakan kerja sama dengan guru-guru madrasah diniyah/TPQ, seperti yang saya ketahui dari salah satu lembaga pendidikan tingkat MI dan SMPI, di mana pengelola sekolah mengajak wali murid untuk mewajibkan pelajaran madrasah diniyah sepulang sekolah, siswa-siswa tidak pulang, makan siang disediakan sekolah boleh juga diantar dari rumah, pelaksanaan "MADIN DI RUANG KELAS SEKOLAH" diampu oleh guru-guru madrasah diniyah, bukan guru sekolah yang sejak pagi mengajar, tentunya kemudian pengelola semua ini adalah SEKOLAH. Pasal 6 ayat 2 Permendikbud 23 telah dilaksanakan oleh lembaga pendidikan ini, bahkan sebelum Pak Menteri ketok palu.

Belum lagi ada contoh sekolah yang ada di bawah naungan yayasan yang memiliki Pondok Pesantren. Istilahnya mungkin sudah "FULL DAY LEARNING", pagi belajar di sekolah, sepulang sekolah di madrasah diniyah dan malamnya ngaji lagi di pondok pesantren. Full belajar dan ngaji. Namun bedanya adalah pengelolanya, pada contoh ini sekolah hanya mengelola sekolah pagi.

Delapan Jam Belajar di Sekolah dan Ekspansi Madrasah Diniyah

Sekarang bagaimana dengan eksistensi madrasah diniyah yang merupakan salah satu lembaga utama pembentuk karakter generasi bangsa dan lembaga yang konsisten mencetak murid yang berakhlak mulia, calon pemimpin bangsa?. Akhir-akhir ini para Kiai turun gunung untuk menolak Full Day School. Tanpa mengurangi sedikitpun rasa takdzim kepada beliau-beliau ini, banyak juga Kiai yang telah menerapkan Full Day School, bahkan Full Day Learning, hanya saja tidak dikelola oleh sekolah dan tidak diribetkan dengan birokrasi dinas, sekali lagi tidak dikelola oleh sekolah, namun dikelola oleh yayasan atau pondok pesantren masing-masing. Pada titik ini, ada kekhawatiran kuat bahwa eksistensi madrasah diniyah akan terkikis pelan-pelan seiring berjalannya waktu, karena jikapun ada madrasah diniyah, pengelolanya adalah sekolah dengan dinasnya, bukan pondok pesantren atau pengelola mandiri MADIN.

Namun di sisi lain, ada peluang besar untuk ekspansi besar-besaran penanaman ajaran keagamaan yang lebih signifikan di sekolah-sekolah umum. Ya, Permendikbud ini juga memiliki sisi menguntungkan. Bagaimana tidak, siswa-siswa yang awalnya mengisi sore hari dengan bermalas-malas di rumah, mengikuti kegiatan yang tidak bermanfaat atau kongkow-kongkow tidak karuan dapat ikut pembelajaran keagamaan atau ekstrakurikuler  lebih optimal karena kebijakan pulang sore, yang notebene pulang sore sudah dilakukan oleh banyak lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan selama ini mengisi waktu sore siswanya dengan agenda yang berbeda, ada yang dengan ekstrakurikuler, ada yang bekerja sama dengan MADIN serta ada pula yang mempersilahkan siswa pulang tanpa difasilitasi kegiatan apa-apa. MADIN atau pelajaran keagamaan memiliki peluang besar untuk masuk ke sekolah-sekolah umum lebih besar dipayungi Permendikbud ini.

Dua Hari Libur Sekolah

Masalah lain yang digaungkan adalah bagaimana jika lima hari sekolah dengan dua hari libur sekolah, maka siswa akan lebih leluasa untuk menyia-nyiakan waktu, jalan-jalan, bermalas-malas dan ada kekhawatiran melakukan tindakan yang tidak baik karena banyaknya waktu libur? Seperti yang dikatakan banyak pakar, bahwa keluarga adalah pendidikan utama bagi anak-anak, sehingga dengan dua hari libur sekolah, keluarga dapat memaksimalkan waktu lebih panjang dengan anak-anaknya. Pendidikan yang baik bukan hanya kewajiban sekolah dan guru. Pendidikan yang baik adalah kewajiban semua komponen bangsa, utamanya keluarga.

Dua hari libur ini, jika diambil sisi positifnya, juga memberikan ruang gerak lebih luas kepada anak-anak untuk mengembangkan bakat dan minatnya, misalnya di sanggar kesenian atau organisasi kepelajaran, IPNU-IPPNU contohnya. Banyak agenda yang dapat dilaksanakan karena dua hari libur sekolah.

Keputusan Tanpa Juknis Detail

Banyak pihak yang memiliki kepedulian dengan madrasah diniyah menolak keputusan alias Permendikbud ini, salah satunya karena tidak dibarengi sosialisasi dan petunjuk teknis yang detail dan jelas. Ujug-ujug ada keputusan lima hari sekolah. Sehingga banyak pihak turun ke jalan maupun mendesak pemerintah untuk mencabut keputusan ini. Masih ingat, penolakan banyak pihak tentang penerapan Kurikulum 2013? Sekarang K-13 telah dilaksanakan di mayoritas sekolah, penolakan dahulu telah dilupakan. Masih ingat juga penolakan terhadap UN dan UN Berbasis Komputer? Sekarang suara-suara itu telah reda. Salah satu yang meredakan penolakan-penolakan tersebut adalah dengan sosialisasi terus-menerus serta duduk bersama seluruh komponen pendidikan untuk merumuskan yang terbaik, salah satunya pendidikan pesantren dan madrasah diniyah.

Lantas apakah Permendikbud ini benar-benar akan mematikan madrasah diniyah? Setahu saya, dulu ada madrasah diniyah tanpa bantuan dana sepeserpun dari negara tetap dapat dilaksanakan, apalagi hanya dengan keputusan semacam ini.

Duduk Bersama dan Bekerja Sama

Memang diakui bahwa Permendikbud ini terkesan tergesa-gesa. Seharusnya sebelum mengeluarkan keputusan berskala nasional ini, Pak Menteri mengajak semua komponen terutama dari pondok pesantren dan madrasah diniyah untuk duduk bersama dan merumuskan jalan terbaik. Diakui atau tidak, negara ini kuat, salah satunya karena peran santri dan pesantren, peran Kiai dan madrasah diniyah, jadi tidak ujug-ujug mengeluarkan keputusan berskala nasional. Kemudian juga perlu adanya survei yang akurat untuk lembaga-lembaga pendidikan formal dan lembaga-lembaga madrasah diniyah untuk dirumuskan jalan terbaik, jika lima hari sekolah tetap ingin diterapkan.

Salah satu yang mungkin dapat dilakukan adalah adanya MoU antar sekolah-sekolah umum dengan madrasah diniyah bekerja sama seperti pasal 6 Permendikbud ini. Misalkan ada kesepakatan nasional bahwa ada jam-jam tertentu yang harus dialokasikan untuk madrasah diniyah dengan guru-guru asli tamatan pesantren. Di satu sisi siswa terbekali dengan ilmu keagamaan yang cukup banyak, di sisi lain MADIN tetap eksis, bahkan dengan jumlah murid yang lebih banyak, karena semua siswa di sekolah kemudian tercakup dengan MADIN. Ada hal positif lain yakni organisasi keterpelajaran akan lebih berkembang. Tentunya semua ini harus dibarengi inovasi dan terobosan yang apikdari masing-masing sekolah.

Ada lagi, petunjuk teknis yang jelas yang mengayomi berbagai pihak, menyasar kepentingan semua komponen pendidikan harus segera dibuat secara detail. Selain itu, madrasah diniyah yang sudah berdiri lama perlu terus didukung baik untuk melanjutkan pembelajaran madrasah diniyah secara mandiri maupun kerja sama dengan sekolah/madrasah formal,Kemendikbud dan Kemenag harus mengawal total hal ini . Lantas bagaimana dengan masalah fasilitas?? Semua keputusan baru bidang pendidikan itu selalu dilaksanakan secara bertahap. Dalam hal ini, pejabat yang berwenang untuk pengadaan fasilitas yang mendukung Permendikbud ini perlu segera mengalokasikan dana secara efektif dan tepat sasaran dengan 20% APBN untuk pendidikan. Saya pribadi tetap menolak Permendikbud yang tidak disertai Juknis yang jelas. Saya menolak FDS yang tidak mengakumulasi kepentingan pesantren dan madrasah diniyah, juga menolak keputusan berskala nasional yang arogan dan tergesa-gesa.

Terakhir, apapun yang tertulis di sini, saya selalu menghormati para ulama, takdzim para Kiai dan ngalap barokah dari beliau-beliau. Semoga saya selalu diakui sebagai santri beliau, aamiin.

*) Penulis adalah alumni Sekjend Dewan Perwakilan Mahasiswa dan Ketua UKM Kajian Ilmiah El-Fikr, Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul 'Ula Nganjuk.

**) Perhatian: Tulisan ini dibuat oleh seseorang yang bukan Doktor, bukan Profesor, bukan Magister dan bukan pula pakar pendidikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun