Mohon tunggu...
Irvando Damanik
Irvando Damanik Mohon Tunggu... Administrasi - Mari hidup Cerdas di era Industry 4.0

mari berbagi sekalipun hanya dari pikiran

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Ingat! Helm untuk Melindungi Kepala bukan Menghindari Tilang

28 Maret 2018   13:49 Diperbarui: 28 Maret 2018   13:56 6396
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pernah mendengar pernyataan yang mengatakan," ah..ngapain pakai helm, kan ngga ada polisi"?. Itulah fakta kebanyakan yang terjadi dikalangan masyarakat khususnya para pengguna seperda motor. Mereka menggunakan helm ketika mengendarai sepeda motor hanya untuk menghindari tangkapan atau tilangan petugas. 

Masih banyak beranggapan bahwa helm itu merupakan asesoris yang harus digunakan saat mengendarai sepeda motor karena aturan yang berlaku. Sehingga ketika mereka ditanya mengapa mereka menggunakan helm, maka spontanitas yang mereka jawab adalah agar tidak ditilang pihak berwajib ataupun ditangkap oleh polisi. 

Sungguh memprihatinkan kondisi ini mengingat helm yang dianjurkan untuk dipakai adalah utamanya berfungsi untuk melindungi pengendara jika terjadi kecelakaan maka bagian kepala akan terlindung dari benturan, tubrukan dan lainnya. Itulah fungsi utama dari helm sebenarnya yang seringkali luput dari perhatian para pengendara sepeda motor. 

Banyak diantara pengendara menggunakan helm hanya sekedar meletakkan pada bagian kepala mereka dan saat tertentu ketika melintasi jalur yang dianggap aman dari penjagaan petugas maka tidak jarang mereka melepasnya dan menggantungkan pada motor. Beberapa pengendara juga sering memilih jalur lain yang mungkin akan berlika-liku dan lebih jauh hanya untuk menghindari aparat sangkin malasnya menggunakan helm sebagai pelindung kepala.

Hal ini tampaknya terjadi untuk semua daerah ditanah air. Masih banyak sekali yang tidak sadar bahwa fungsi utama dari helm adalah untuk melindungi bagian kepala para pengendara sepeda motor dan bukan karena aturan dari pemerintah yang mewajibkan untuk menggunakannya. Adapun aparat yang menindak pengendara karena tidak menggunakan helm saat berkendara adalah semata-mata sebagai tindakan tegas yang dilakukan agar sipengendara untuk berikutnya menggunakan helm sebagai pelindung bagian kepala mereka. Sehingga sangat keliru ketika sebagian besar beranggapan bahwa helm itu hanya agar terlihat lengkap ketika menggunkan sepeda motor

Helm dibuat dari bahan yang sudah diteliti semua komponen penyusunnya sehingga benda tersebut dapat digunakan oleh pengendara secara aman dan nyaman. Bahannya dibuat seringan mungkin namun tetap memperhatikan kekuatan material penyusunnya. Saat ini helm merupakan salah satu komoditi yang sudah diwajibkan SNI nya oleh pemerintah. 

Hal ini terbilang wajar mengingat helm merupakan salah satu benda yang hampir digunakan setiap hari oleh kebanyakan masyarakat yang bepergian menggunakan kendaraan roda dua ini. Dalam pengujian SNI nya juga sudah banyak komponen dan parameter yang harus di penuhi sehingga helm tersebut bisa diberikan label SNI. 

Beberapa parameter yang biasa diuji seperti kekuatan tarik material helm, uji kekerasan material, dimensi, uji jatuh dan lainnya. Semua parameter tersebut tentunya dibuat berdasarkan kajian yang sudah dilakukan dilapangan sehingga dengan parameter pengujian yang sudah ditentukan helm yang lulus uji sudah layak digunakan dan dikomersilkan dipasaran.

Penting sekali untuk menjadi perhatian bagi masyarakat ketika memilih helm yang digunakan. Memang harga biasanya akan menjadi fokus utama dalam membelanjakan sesuatu, tetapi kita harus realistis dengan kualitas yang diberikan setiap level harga barang yang akan kita beli. Kita harus melihat kualitas helm yang akan kita beli apakah sudah memenuhi aspek-aspek keselamatan. 

Janganlah kiranya hanya karena salah satu helm dengan merek tertentu sangat murah sehingga kita segera memilihnya tanpa meilhat lebih detail pada beberapa aspek yang mendukung keselamatan penggunanya. Banyak sekali helm yang sudah berada dipasaran yang tidak memenuhi kriteria keselamatan seperti yang sudah dirumuskan pada SNI. 

Bahkan beberapa dari barang yang dipasarkan sangat tidak layak untuk dipakai karena sama sekali tidak dilengkapi dengan komponen yang aman dan standar. Namun kembali kepada budaya masyarakat yang beranggapan bahwa helm itu hanya formalitas agar tidak ditilang oleh pihak berwajib sehingga mereka akan membeli barang yang seadanya dan harga murah.

Itulah kondisi yang memang perlu mendapat perhatian dari pemerintah bagaimana untuk memberikan edukasi kepada masyarakat luas tentang pentingnya helm sebagai alat yang digunakan untuk keselamatan. Pemerintah juga harus melakukan operasi pasar secara rutin untuk menarik helm yang masih beredar dipasaran tanpa label SNI. Semua dilakukan sebagai suatu upaya pencegahan awal, sehingga masyarakat juga akan beralih kepada barang-barang yang memang secara kualitas lebih baik sekalipun mereka harus mengeluarkan uang lebih untuk mendapatkannya.

Semoga tulisan ini bermanfaat dan menambah wawasan kita,

salam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun