Mohon tunggu...
Khoirul Hisam
Khoirul Hisam Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

belajar bahasa baru

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perspektif Normatif, Sosiologis, Filosofis, Dan Historis Dalam Pengantar Ilmu Hukum

18 Desember 2024   18:37 Diperbarui: 18 Desember 2024   18:37 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://images.app.goo.gl/NL8uQRM489YcpiwG7

3.Perspektif Filosofis

Dalam studi ilmu hukum, perspektif filosofis memandang hukum sebagai suatu kajian yang berkaitan dengan nilai-nilai dasar, seperti keadilan, kebenaran, kebebasan, dan kesejahteraan. Perspektif ini berfokus pada hakikat hukum, tujuan hukum, serta prinsip-prinsip yang melandasi pembentukan hukum. Dengan kata lain, hukum dilihat bukan hanya sebagai peraturan tertulis, melainkan juga sebagai sesuatu yang memiliki moral dan etika yang mendalam.

Gustav Radbruch, seorang filsuf hukum Jerman, menyatakan bahwa hukum harus mengandung tiga nilai dasar, yaitu:

* Keadilan

* Kepastian hukum

* Kemanfaatan hukum

Perspektif filosofis dalam pengantar ilmu hukum memandang hukum sebagai dasar untuk mencapai nilai-nilai dasar seperti keadilan, moralitas, dan kebenaran. Perspektif ini memahami bahwa hukum bukan hanya alat kontrol sosial, tetapi juga sarana untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan bermoral.

4.Perspektif Historis

Perspektif historis dalam pengantar ilmu hukum memandang hukum sebagai suatu produk perkembangan sejarah yang dipengaruhi oleh kondisi sosial, budaya, politik, dan ekonomi pada masa tertentu. Hukum dianggap tidak lahir dalam ruang hampa, melainkan sebagai hasil dari proses panjang yang berkaitan erat dengan dinamika masyarakat dan zaman. Dalam perspektif ini, hukum dipelajari dengan menelusuri perkembangan sejarahnya. Fokus utama perspektif ini adalah memahami bagaimana hukum dibentuk, berubah, dan berkembang seiring waktu akibat pengaruh nilai-nilai budaya dan kebutuhan masyarakat.

Menurut Friedrich Carl von Savigny, seorang tokoh mazhab sejarah hukum, hukum tidak diciptakan oleh negara atau lembaga pembuat undang-undang semata, melainkan berkembang secara alami dari kebiasaan dan tradisi masyarakat. Savigny berpendapat bahwa hukum adalah bagian dari "Volksgeist" atau jiwa rakyat, yang mencerminkan karakter dan nilai-nilai suatu bangsa pada suatu periode tertentu.

"Hukum itu tumbuh dan berkembang bersama dengan kehidupan di masyarakat, bukan diciptakan secara mendadak oleh penguasa." (Friedrich Carl von Savigny).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun