hukum untuk mengatur kepentingan-kepentingan dan juga hak serta kewajiban antara manusia. Hukum menjadi hal yang sangat penting diketahui, dikenal dan dipedomani serta ditaati oleh manusia.
Manusia sebagai makhluk sosial saling membutuhkan dan berhubungan dengan manusia lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa setiap manusia akan selalu berinteraksi dengan manusia lainnya. Saat terjadinya interaksi antara manusia maka ada hal-hal yang membuat antara mereka berbeda pandangan juga kepentingan terhadap sesuatu. Perbedaan pandangan juga kepentingan tersebut sering menimbulkan konflik dan pertentangan antara sesama manusia, baik dalam komunikasi, kerjasama yang dilakukan, dan lain sebagainya. Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan akibat adanya konflik dan pertentangan antara sesama manusia maka diperlukan adanya suatu aturanUntuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan keinsyafan tiap-tiap anggota masyarakat itu. Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh menaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Setiap hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan hukum yang ada dan berlaku dalam masyarakat.
Apa itu pengantar ilmu hukum?
Pengantar Ilmu Hukum adalah suatu pelajaran dasar, suatu basis-leesvik. Ia mengantar menunjuk jalan ke arah cabang-cabang ilmu hukum (rechtsvakken) yang sebenarnya. Ia formilnya memberikan suatu pemandangan secara ringkas mengenai seluruh ilmu pengetahuan hukum, mengenai kedudukan ilmu hukum di samping ilmu-ilmu yang lainnya lebih lanjut mengenai pengertian-pengertian dasar, asas dan penggolongan cabang-cabang hukum. Memahami cabang-cabang atau bagian-bagian atau jenis-jenis ilmu hukum, maka sangatlah penting menguasai Pengantar Ilmu Hukum, sedangkan ilmu-ilmu non hukum banyak membantu untuk memahami Pengantar Ilmu Hukum dan cabang-cabang atau bagian-bagian atau jenis-jenis hukum. Sebaliknya ilmu-ilmu non hukum akan mendapat pula manfaat dari hasil studi Pengantar Ilmu Hukum dan cabang-cabang atau bagian-bagian ilmu hukum. Kalau kita simak, ruang lingkup studi ilmu hukum, maka akan tampaklah bahwa dalam mempelajari ilmu hukum yang harus dikuasai adalah ilmu pengetahuan hukum dan ilmu-ilmu pengetahuan non hukum. Ilmu pengetahuan hukum yang pokok harus dikuasai adalah Pengantar Ilmu Hukum (PIH), Tata Hukum atau Hukum Positif dan Filsafat Hukum. Sedangkan ilmu pengetahuan non hukum yang berkaitan dengan studi hukum adalah misalnya Sosiologi; Antropologi Budaya; Ilmu Ekonomi, Ilmu Politik, Sejarah Nasional, Ilmu-ilmu Forensik, dan sebagainya. Dengan mengambil manfaat dari ilmu-ilmu non hukum itu, maka akan dihasilkan beberapa ilmu pengetahuan bagian yang penting, antara lain Sosiologi Hukum, Antropologi Hukum, Perbandingan Hukum.
Perspektif Dalam Pengantar Ilmu Hukum
1.Perspektif Normatif
Perspektif normatif memandang hukum sebagai seperangkat norma atau kaidah yang mengatur perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Perspektif ini berfokus pada hukum sebagai sistem aturan tertulis yang dibuat oleh otoritas yang berwenang, seperti negara, dan memiliki sanksi bagi siapa pun yang melanggarnya. Secara sederhana, perspektif normatif melihat hukum sebagai sesuatu yang "seharusnya" (das sollen), bukan sekadar realitas yang ada di masyarakat (das sein). Dengan kata lain, hukum dipahami sebagai pedoman atau acuan tertulis yang harus ditaati oleh semua orang.
Menurut Hans Kelsen, seorang ahli hukum terkemuka, hukum adalah "norma murni" yang bebas dari aspek sosiologis, etis, maupun historis. Dalam Teori Hukum Murni miliknya, Kelsen menyatakan bahwa hukum harus dianalisis dan dipahami hanya berdasarkan norma yang berlaku secara hierarki, bukan dari pengaruh luar hukum.
2.Perspektif Sosiologis
Terdapat pula perspektif sosiologis yang memandang hukum sebagai bagian dari fenomena sosial yang tidak terlepas dari kehidupan masyarakat. Perspektif ini menekankan bahwa hukum bukan hanya sekadar peraturan tertulis, tetapi juga harus dilihat dalam konteks bagaimana hukum tersebut berlaku, diterapkan, dan memengaruhi perilaku masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Perspektif sosiologis memahami hukum sebagai realitas sosial yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat dan juga bagaimana peran hukum dijalankan dan diterima oleh masyarakat (das sein).
Menurut Eugen Ehrlich, seorang tokoh penting dalam sosiologi hukum, hukum yang sesungguhnya adalah "living law" atau hukum yang hidup dalam masyarakat, bukan hanya hukum yang terdapat dalam undang-undang. Artinya, hukum dipengaruhi oleh kebiasaan, adat, serta interaksi sosial di masyarakat.