Mohon tunggu...
Muhammad Irsyad Tawakal
Muhammad Irsyad Tawakal Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pembatasan Wilayah Penangkapan Ikan Minimal 4 Mil, Perlukah ?

12 Januari 2015   05:43 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:20 2551
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5.Pendekatan ekonomi, meliputi; spesies ekonomis penting, kepentingan perikanan, bentuk ancaman terhadap sumberdaya perairan, kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.

6.Pendekatan kelembagaan, meliputi; keberadaan lembaga sosial, dukungan infrastruktur sosial, dukungan pemerintah pusat dan atau daerah.

3. Pengawasan ditingkatkan

Jika daerah penangkapan 4 mil di jadikan daerah konservasi maka pengawasan secara tidak langsung harus ditambah untuk meningkatkan keamanan wilayah tersebut.

4. Sosialisasi menyeluruh

Pentingnya sosialisasi secara meyeluruh merupakan langkah awal yang harus dilakukan oleh pemerintah terkait rencana regulasi yang akan di terapkan, setelah semua kajian telah dilakukan sebelumnya. Pemerintah harus memasang telinga lebar-lebar mendegarkan aspirasi dari semua pihak agar tidak jadi konflik yang justru akan menjadi bumerang tersendiri bagi pemerintah.

Kesimpulan

Rencana Ibu Menteri Susi untuk membatasi wilayah penangkapan 4 mil untuk konservasi dan pariwisata cukup baik, namun harus diperhatikan aspek-aspek sensitif seperti nelayan kecil, tradisi, hukum adat setempat sehingga tidak terjadi konflik antar pihak yang berkepentingan. Konsep harus sangat-sangat matang dibarengi dengan kesiapan pengawas serta kerjasama semua pihak untuk agar regulasi yang di buat bisa dirasakan manfaatnya oleh semua lini masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun