5.Pendekatan ekonomi, meliputi; spesies ekonomis penting, kepentingan perikanan, bentuk ancaman terhadap sumberdaya perairan, kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.
6.Pendekatan kelembagaan, meliputi; keberadaan lembaga sosial, dukungan infrastruktur sosial, dukungan pemerintah pusat dan atau daerah.
3. Pengawasan ditingkatkan
Jika daerah penangkapan 4 mil di jadikan daerah konservasi maka pengawasan secara tidak langsung harus ditambah untuk meningkatkan keamanan wilayah tersebut.
4. Sosialisasi menyeluruh
Pentingnya sosialisasi secara meyeluruh merupakan langkah awal yang harus dilakukan oleh pemerintah terkait rencana regulasi yang akan di terapkan, setelah semua kajian telah dilakukan sebelumnya. Pemerintah harus memasang telinga lebar-lebar mendegarkan aspirasi dari semua pihak agar tidak jadi konflik yang justru akan menjadi bumerang tersendiri bagi pemerintah.
Kesimpulan
Rencana Ibu Menteri Susi untuk membatasi wilayah penangkapan 4 mil untuk konservasi dan pariwisata cukup baik, namun harus diperhatikan aspek-aspek sensitif seperti nelayan kecil, tradisi, hukum adat setempat sehingga tidak terjadi konflik antar pihak yang berkepentingan. Konsep harus sangat-sangat matang dibarengi dengan kesiapan pengawas serta kerjasama semua pihak untuk agar regulasi yang di buat bisa dirasakan manfaatnya oleh semua lini masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H