Saya setuju dengan penyataan Bapak Rohmin diatas tentang kondisi perikanan yang underestimate dan overestimate, perlu adanya kajian oleh balai riset tentang pemetaan sumberdaya laut khususnya wilayah yang dibawah 4 mil . Jadi Daerah mana yang harus di hentikan karena sudah overfishing dan daerah mana yang harus ditingkatkan. Kalaupun ingin menjadikan seluruh wilayah 4 mil kebawah menjadi daerah konservasi dan parawisata maka pemerintah harus siap memberikan armada penangkapan baru untuk nelayan serta perbekalan tak hanya itu subsidi bbm harus sangat diperhatikan oleh pemerintah.
2. Penetapan daerah konservasi
Pada dasarnya daerah konservasi berfungsi :
1.Sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan
2.Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya
3.Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
Dalam menentukan daerah konservasi ada beberapa pendekatan yang harus dilakukan :
1.Pendekatan admistratif dan hukum
2.Pendekatan fisik
3.Pendekatan ekologi, meliputi; keanekaragaman hayati, kondisi kealamian, keunikan dan kelangkaan jenis, kerentanan kawasan, dan keterkaitan dengan kawasan lain.
4.Pendekatan sosial budaya, meliputi; tingkat dukungan dan kepedulian masyarakat, kepemilikan lahan, konflik kepentingan, kebudayaan, dan Keamanan.