Mohon tunggu...
Muhammad Irsyad Tawakal
Muhammad Irsyad Tawakal Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pembatasan Wilayah Penangkapan Ikan Minimal 4 Mil, Perlukah ?

12 Januari 2015   05:43 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:20 2551
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya setuju dengan penyataan Bapak Rohmin diatas tentang kondisi perikanan yang underestimate dan overestimate, perlu adanya kajian oleh balai riset tentang pemetaan sumberdaya laut khususnya wilayah yang dibawah 4 mil . Jadi Daerah mana yang harus di hentikan karena sudah overfishing dan daerah mana yang harus ditingkatkan. Kalaupun ingin menjadikan seluruh wilayah 4 mil kebawah menjadi daerah konservasi dan parawisata maka pemerintah harus siap memberikan armada penangkapan baru untuk nelayan serta perbekalan tak hanya itu subsidi bbm harus sangat diperhatikan oleh pemerintah.

2. Penetapan daerah konservasi

Pada dasarnya daerah konservasi berfungsi :

1.Sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan

2.Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya

3.Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya

Dalam menentukan daerah konservasi ada beberapa pendekatan yang harus dilakukan :

1.Pendekatan admistratif dan hukum

2.Pendekatan fisik

3.Pendekatan ekologi, meliputi; keanekaragaman hayati, kondisi kealamian, keunikan dan kelangkaan jenis, kerentanan kawasan, dan keterkaitan dengan kawasan lain.

4.Pendekatan sosial budaya, meliputi; tingkat dukungan dan kepedulian masyarakat, kepemilikan lahan, konflik kepentingan, kebudayaan, dan Keamanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun