Dari 11 WPP, wilayah barat Indonesia adalah yang paling banyak mengalami over-eksploitasi.
Setelah melakukan kebijakan moratorium yang salah satunya bertujuan untuk mengembalikan/memulihkan kondisi perairan, ternyata ibu menteri Susi Pudjiastuti serius akan konsep perikanan yang berkelanjutan. Beliau berencana untuk membatasi wilayah penangkapan ikan 4 mil. Namun menurut saya ada beberapa hal yang harus diperhatikan mengenai rencana tersebut.
1. Daerah penangkapan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor : PER.02/MEN/2011
BAB II
JALUR PENANGKAPAN IKAN
Pasal 3
Jalur Penangkapan Ikan di WPP-NRI terdiri dari:
a. Jalur penangkapan ikan I.
b. Jalur penangkapan ikan II.
c. Jalur penangkapan ikan III.
Pasal 4
(1) Jalur Penangkapan Ikan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri
dari:
a. Jalur penangkapan ikan IA, meliputi perairan pantai sampai dengan 2 (dua)
mil laut yang diukur dari permukaan air laut pada surut terendah.
b. Jalur penangkapan ikan IB, meliputi perairan pantai di luar 2 (dua) mil laut
sampai dengan 4 (empat) mil laut.
(2) Jalur Penangkapan Ikan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b,
meliputi perairan di luar jalur penangkapan ikan I sampai dengan 12 (dua belas)
mil laut diukur dari permukaan air laut pada surut terendah.
(3) Jalur Penangkapan Ikan III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c,
meliputi ZEEI dan perairan di luar jalur penangkapan ikan II.
Jalur penangkapan ikan akan berpengaruh kepada unit penangkapan ikan yakni nelayan, kapal, dan alat tangkap yang digunakan oleh nelayan. Selanjutnya di atur pula tentang besaran kapal yang di perbolehkan untuk melakukan di setiap jalur nelayan, kita akan fokus pada daerah 1 A dan 1 B bahwa kapal yang boleh beroprasi di daerah tersebut adalah kapal dibawah 10 GT (Grosstonnage). Dengan kapal yang hanya dibawah 10 GT maka nelayan yang beroprasipun merupakan nelayan-nelayan kecil. Jika dilakukan pembatasan wilayah penangkapan 4 mil yang jadi pertanyaan besar adalah bagaimana nasib para nelayan kecil ini ?