Jika Anda atau orang yang Anda kenal mengalami bullying dapat melaporkannya kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).Â
Dengan adanya kegiatan sosialisasi STOP BULLYING ini kami sebagai tim KKN Bulaksari 2 Universitas Pekalongan mengharapkan akan kesadaran mereka tentang bahayanya bullying dan tidak terjadi kasus bullying di lingkungan pendidikan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!