Ketentuan dalam sektor pariwisata yang telah menjadi industri pemberi devisa bagi suatu bangsa telah terbentuk. Industri pariwisata merupakan kumpulan beberapa usaha dari hulu ke hilir di sektor pariwisata.Â
Usaha tersebut diantaranya adalah penyedia aksesbilitas seperti tranportasi, penyedia emenitas seperti penginapan di hotel atau homestay, pemberi inforrmasi seperti pemandu wisata, dan masih banyak lagi yang terkait.Â
Dalam Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan disebutkan 13 usaha pariwisata meliputi, daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyedia akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggara MICE, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan spa.Â
Usah-usaha yang telah disebutkan memiliki prosedur dalam perijinan dalam memberikan kekuatan hukum pendirian. Pariwisata yang memiliki sifat keberagaman dalam hal kebijakan memiliki beberapa sektor terkait lainnya, diantaranya adalah pajak, pertanian, pertanahan, dll.Â
Hal ini yang menjadikan proses dalam memberikan kekuatan hukum bagi pebisnis di usaha pariwisata melakukan hal yang tidak jujur seperti korupsi. Langkah ini bagi pemilik usaha diambil untuk mempercepat proses perijinan sehingga usaha yang dilakukannya dapat memiliki kepastian hukum.Â
Biaya tidak murah diberikan untuk mempercepat proses perijinan sehingga beban yang ditanggung oleh pemilik usaha semakin besar. Indonesia menurut data Kementerian Pariwisata mengalami peningkatan pertumbuhan industri pariwisata nasional sebesar 4% di tahun 2018 dan investasi pariwisata sebesar USD 1.608,65 Juta.
4. Meningkatkan biaya pengeluaran wisatawan
Kehadiran wisatawan mancanegara di suatu bangsa memberikan manfaat berupa pendapatan ekonomi di sektor pariwisata. Pendapatan ini diperoleh dari pengeluaran wisatawan mancanegara selama berada di suatu bangsa.Â
Jenis pengeluaran tersebut diantaranya adalah untuk membayar 3A (atraksi, aksesbilitas, dan amenitas). 3A memiliki turunan usaha di masing-masing sektor penyedia jasa pariwisata.Â
Penyedia jasa atau pemilik usaha dalam memberikan penawaran harga diperoleh dari perhitungan pengeluaran dan modal yang dikeluarkan.Â
Jika dalam modal telah dikeluarkan biaya dalam jumlah besar maka harga yang ditawarkan akan besar. Harga menjadi unsur persaingan dalam meberikan layanan usaha di sektor pariwisata. Wisatawan mancanegara akan memilih bangsa yang menawarkan kualitas produk wisata dan harga yang sesuai.Â