Sebagian besar jaminan kesehatan diberikan jika wisnus menggukan jasa perjalanan wisata yang dikelola oleh biro perjalanan wisata. Dalam produk wisata yang diberikan melalui paket-paket wisata, jaminan keselamatan menjadi salah satu faktor unggulan biro perjalanan wisata. Pemberian jaminan keselamatan bentuknya adalah asuransi yang dikeluarkan oleh lembaga terkait selama melakukan perjalanan wisata.
3. Penentuan harga yang merugikan salah satu pihak
Harga adalah faktor penawaran yang diberikan oleh pengelola atau pemberi layanan usaha pariwisata yang bentuknya berupa produk wisata. Perhitungan harga berdasarkan pengeluaran dalam perjalanan wisata yang ditanggung oleh pemberi layanan uusaha pariwisata. Kerugian yang dirasakan oleh satu pihak dirasakan oleh wisnus yang berada di posisi suatu lembaga. Lembaga tersebut diantaranya adalah anak-anak usia sekolah, dari TK hingga SMA.Â
Praktek-praktek korupsi berjalan dengan imbalan yang diberikan kepada pipinan lembaga sekolah tersebut supaya memakai jasa biro  perjalanan wisata tertentu. Akan ada imbalan berupa uang, tiket perjalanan yang berbeda dengan anggota guru dan murid, serta imbalan lainnya yang sifatnya membujuk.Â
Beban ini padahal akan ditanggung oleh murid-murid yang membayar uang untuk paket wisata. Dengan secara tidak langsung dalam perhitungan pengeluaran dan pemasukan maka harga yang ditanggung akan lebih mahal. Kerugian ini dirasakan oleh murid-murid yang menginginkan kegiatan akhir semester atau kegiatan perpisahan sekolah.
4. Fasilitas wisata terbatas dan tidak ramah untuk wisatawan yang memiliki keterbatasan
Pemenuhan kebutuhan selama berada di objek wisata atau menggunakan layanan usah pariwisata menjadi tanggung jawab pengelola dan biro perjalanan wisata. Hal ini berlaku bagi siapa saja dengan kondisi apapun, termasuk bagi penyandang keterbelakangan mental maupun fisik.Â
Fasilitas ini jika terpenuhi aka memberikan jaminan kepada wisnus sehingga kondisi nyaman selama melakukan aktivitas wisata akan tercapai. Akan tetapi, beberapa pengelola dan penyedia jasa usaha pariwisata tmenghiraukan hal ini.Â
Mereka tetap memberikan penawaran harga yang sama dengan kondisi yang terbatas di objek wisata dala layanan yang diberikan. Hal semacam ini akan merugikan kedu belah pihak, karena wisatawan tidak akan tertarik saat berkunjung dan pengelola akan mendapatkan kunjungan wisnus yang rendah.
Praktek-praktek oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya menjadi alasan utama dilakukannya korupsi, Begitupun di lingkaran usah-usaha pariwisata yang melibatkan dua belah pihak, wisatawan dan pemberi layanan usaha pariwisata.Â
Wisatawan dalam hal ini adalah wisatawan nusantara yang dirugikan oleh bangsanya sendiri sebagai pemberi layanan usaha pariwisata. Kerugian ini dapat diantisipasi dengan melakukan hal-hal yang sifatnya adalah keterbukaan dan kejujuran.Â