Mohon tunggu...
Irsyad Hamdan
Irsyad Hamdan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Suska Riau

Sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Implementasi Kebijakan Mengenai Pengelolaan Hiburan Malam Di Pekanbaru

17 Desember 2024   15:02 Diperbarui: 17 Desember 2024   15:05 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Irsyad Hamdan

12170514719

Implementasi kebijakan menurut Lester dan Stewart adalah proses tindakan yang dilakukan oleh individu atau kelompok untuk mencapai tujuan yang ditetapkan dalam suatu keputusan kebijakan (dalam Winarno,budi, 2008). Tempat hiburan malam merupakan salah satu fenomena yang berkembang pesat di era sekarang karna para masyarakat terutama gen Z sangat suka dengan hiburan atau yang biasa mereka sebut dengan party. Setelah ditelusuri banyak terjadi penyalahgunaan izin dan penyelundupan narkoba yang terjadi diberbagai tempat hiburan malam dipekanbaru, buntut dari itu kepolisian pekanbaru dan polda riau rutin melakukan razia atau pengecekan di tempat hiburan malam yang dicurigai. Oleh karena itu pemerintah pekanbaru atau riau harus membuat kebijakan yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan untuk mencegah dampak negatif yang ditimbulkan.

Teori George C.Edward III (dalam Subarsono, 2011: 90-92) berpandangan bahwa implementasi kebijakan dipengaruhi oleh empat variabel, yaitu: (a)Komunikasi, yaitu keberhasilan implementasi kebijakan mensyaratkan agar implementor mengetahui apa yang harus dilakukan, dimana yang menjadi tujuan dan sasaran kebijakan harus ditransmisikan kepada kelompok sasaran (target group), sehingga akan mengurangi distorsi implementasi; (b)Sumberdaya, meskipun isi kebijakan telah dikomunikasikan secara jelas dan konsisten, tetapi apabila implementor kekurangan sumberdaya untuk melaksanakan, maka implementasi tidak akan berjalan efektif; (c)Disposisi, adalah watak dan karakteristik yang dimiliki oleh implementor, seperti komitmen, kejujuran, sifat demokratis; (d)Struktur Birokrasi, Struktur organisasi yang bertugas mengimplementasikan kebijakan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap implementasi kebijakan. 

Berdasarkan berita yang dilansir dari laman Detik.com (17/7/2024). Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa akan mengevaluasi izin tempat hiburan malam di Kota Bertuah. Ini dilakukan buntut belasan orang diamankan polisi saat pakai narkoba di klub malam. Diketahui, polisi melakukan razia gabungan di sejumlah klub malam atau tempat hiburan malam pada Selasa (16/7). Ada 3 lokasi yang jadi sasaran operasi, yaitu MP Club, D Point dan Paragon Pekanbaru. Khusus di MP Club, tercatat ada 19 orang diamankan, dari 19 orang itu,17 orang di antaranya dinyatakan positif pakai narkoba. Sementara di 2 tempat hiburan malam lain, yaitu Paragon dan D Point tidak ditemukan pemakai narkoba, Hal ini setelah dilakukan cek urine massal (Raja Adil Siregar, 2024).

Selanjutnya, berdasarkan berita yang dilansir dari laman Riau Online (9/08/2024). Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pekanbaru diperingatkan untuk mematuhi peraturan daerah (Perda) No.13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. . Pengelola diminta untuk beroperasi sesuai aturan dan tidak menjadikan hiburan malam sebagai tempat peredaran narkoba. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, bakal melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Mereka bakal menggandeng pihak kepolisian untuk memastikan aktivitas yang ada di hiburan malam tersebut. Pemerintah kita akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah THM untuk menindaklanjuti adanya adanya temuan peredaran narkoba. Jika memang didapati pelanggaran, pemerintah kota bakal memberikan sanksi tegas (Laras Olivia, 2024). 

Kemudian berita berikutnya yang dilansir dari laman Cakaplah.com (7/03/2024). Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melakukan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Hiburan Umum. Ada beberapa poin penting yang perlu direvisi agar mendapatkan kepastian hukum. Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto mengatakan pihaknya telah melakukan upaya revisi pada tahun 2023 lalu. Hanya saja waktu untuk revisi Perda tersebut tidak cukup. Dikatakannya, perda itu agak rancu dan perlu ada beberapa poin penting yang akan direvisi pada Perda tersebut. Diantaranya berkaitan dengan jam operasional dan lokalitas tempat hiburan (Rahmat Hidayat, 2024) .

Dari beberapa berita atau studi kasus diatas maka dapat disimpulkan bahwa Timplementasi kebijakan yang dilakukan pemerintah pekanbaru belum optimal, pemko pekanbaru harus mengoptimalkan kebijakan yang ada. Belum optimal kebijakan yang dibuat dapat dilihat dari berita-berita yang saya tampilkan diatas, masih banyak terjadi permasalahan yang muncul dan dampak negatif yang diberikan. dan ketentraman Masyarakat dan peraturan daerah (perda ) no 3 tahun 2002 tentang hiburan umum. Solusi yang dapat penulis berikan dari kasimpulan dan permasalahan diatas adalah pemerintah harus menekankan dan bersikap tegas kepada semua tempat hiburan malam yang ada dipekanbaru agar tetap mengikuti aturan dan tidak melanggar peraturan daerah (perda) nomor 13 tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat dan peraturan daerah (perda ) no 3 tahun 2002 tentang hiburan umum. 

Daftar Pustaka 

AG, Subarsono. 2011, Analisis Kebijakan Publik (konsep, teori dan aplikasi). Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 

Dr. Harbani Pasolong, M. Si. (2019), " Teori Administrasi Publik". Bandung: Alpabeta. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun