Mohon tunggu...
Irsyad Asyrafil Firdaus
Irsyad Asyrafil Firdaus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa S-1 kesehatan masyarakat universitas Airlangga, memiliki minat di bidang preventif dan promotif kesehatan. Serta pendidikan dan lingkungan hidup

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Diajak Membangun Bangsa Melalui Pajak, PPN Naik Sedikit Masyarakat Melunjak

21 September 2022   09:05 Diperbarui: 21 September 2022   09:11 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, diberlakukannya sebuah pajak merupakan hal yang lumrah. Hal ini bertujuan untuk membangun bersama bangsa dan negara melalui pajak yang dibayarkan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Salah satu pajak yang diberlakukan di Indonesia adalah PPN. PPN adalah pajak pertambahan nilai yang merupakan pungutan terhadap setiap proses produksi maupun distribusi. 

Peraturan terbaru mengenai PPN ini adalah diberlakukannya kenaikan nilai PPN yang sebelumnya adalah 10% naik 1% menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan melalui Undang -- undang Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan PPN akan dinaikkan secara bertahap menjadi 12% pada tahun berikutnya dengan rentan tarif maksimal adalah 15%(Fitriya,2022). 

Adapun mengenai implementasi hal tersebut akan diatur lebih lanjut melalui peraturan perundang -- undangan yang akan disusun. Dalam aturan tersebut pemerintah menegaskan bahwa masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tidak perlu membayar pajak pertambahan nilai tersebut atas konsumsi kebutuhan mereka baik konsumsi pokok, jasa pendidikan, kesehatan dan layanan sosial. Adapun tujuan utama diberlakukannya kenaikan tarif PPN ini adalah untuk memulihkan kondisi perekonomian  Indonesia pasca pandemi Covid -- 19 ini, dikarenakan dengan adanya kenaikan ini dapat memungkinkan kemunculan peningkatan pada Tax ratio. Tax ratio adalah perbandingan atau persentase penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB).

Dalam suatu kebijakan yang diberlakukan pastinya memunculkan sebuah Pro-Kontra dari berbagai kalangan. Adapun kontra mengenai kebijakan ini muncul dari para pelaku usaha yang menganggap kenaikan 1% PPN ini tidak bisa dianggap remeh karena akan memperburuk daya beli masyarakat kelas ekonomi menengah ke bawah (Riohardika,2022). 

Para pelaku usaha berpendapat bahwa mereka khawatir mengenai keadaan ekonomi Indonesia akan semakin memburuk terutama pada kalangan masyarakat menengah ke bawah. Padahal sebagaimana yang telah ditegaskan pemerintah bahwa PPN ini tidak diberlakukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil. Hal ini tentunya sangat disayangkan karena banyak masyarakat salah satunya para pelaku usaha belum memahami mengenai mekanisme dan ketentuan pemberlakukan kenaikan PPN tersebut. Secara sederhana dapat disimpulkan bahwa kenaikan PPN ini pastinya akan menjadikan Kenaikan nilai jual suatu barang dan jasa yang secara otomatis akan menurunkan daya beli masyarakat. Kontra yang dilontarkan oleh berbagai kalangan menurut saya kurang tepat karena mereka sebenarnya masih kurang memahami  mengenai pemberlakuan dan juga tujuan dinaikkannya PPN tersebut.

Langkah yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah untuk menyikapi kontra masyarakat adalah melakukan sebuah sosialisasi mendetail mengenai substansi diberlakukannya kenaikan PPN tersebut serta pelaporan berkala baik penerimaan maupun penggunaan hasil dari PPN tersebut dengan cara melaporkan menggunakan media yang menarik dan mudah dijangkau oleh masyarakat. Sehingga diharapkan paradigma negatif maupun kontra mengenai diberlakukannya kebijakan tersebut dapat berkurang atau bahkan hilang. 

Selain itu juga, masyarakat seharusnya memiliki kemampuan untuk mencerna informasi agar tidak salah persepsi yang menimbulkan kontra tersebut, selain itu juga masyarakat harus menyadari akan adanya tujuan baik dari diberlakukannya kenaikan PPN tersebut yang menjadikan mereka sadar. Akhir kata menurut saya, kontra yang ada merupakan salah persepsinya masyarakat mengenai pemahaman kebijakan tersebut. Sudah saatnya masyarakat meningkatkan kesadaran untuk membangun bangsa melalui pajak yang dibayarkan, terlebih untuk pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid -- 19 ini. Dengan adanya kerja sama yang baik dari masyarakat dan pemerintah pastinya akan lebih cepat memulihkan ekonomi Indonesia pasca pandemi ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun