3. Pendekatan Praktik Konservasi Berbasis Kearifan Lokal
Pemerintah dapat belajar dari praktik-praktik pengelolaan hutan yang sudah diterapkan oleh masyarakat adat. Integrasi kearifan lokal dalam kebijakan pengelolaan hutan dapat meningkatkan keberlanjutan dan efektivitas konservasi hutan.
4. Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengawasan
Memperkuat mekanisme pengawasan dan audit dalam pengelolaan hutan untuk mengurangi korupsi dan praktik-praktik ilegal. Penggunaan teknologi seperti pemantauan satelit dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan hutan dapat membantu meningkatkan transparansi.
Kolaborasi antara masyarakat adat dan pemerintah merupakan kunci dalam mewujudkan tata kelola hutan yang berkelanjutan dan berkeadilan di Indonesia. Dengan mengakui hak-hak masyarakat adat, meningkatkan partisipasi mereka dalam pengambilan keputusan, serta mengintegrasikan kearifan lokal ke dalam kebijakan, Jika hal tersebut tidak dapat dipenuhi maka relasi yang terjadi pada masyarakat adat dengan pemerintah adalah konflik yang berujung pada kerusakan hutan dan biodiversitas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H