Mohon tunggu...
irsyad teguhwijaya
irsyad teguhwijaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

ini hanya untuk tugas

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Persiapan 2024

1 Juli 2022   08:33 Diperbarui: 1 Juli 2022   08:37 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baru -baru ini, polemik kembali menarik perhatian publik setelah surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Koordinasi untuk Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) secara luas diedarkan di ruang online.

Surat itu berisi undangan untuk pertemuan koordinasi yang mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, badan pengawas pemilihan (Bawaslu) dari Kota Balikpapan, dan kepala Badan Kota Balikpapan Kesbangpol Agency.

Mengingat peningkatan anggaran dari pemilu tahu 2019 yaitu 25,56 T dan kini meningkat lebih dari 100% mencapi 76,9T di tahun 2024. Serta rapat yang di adakan pada 21 maret 2022 ini membahas 2 hal penting yakni penundaan pemilu dan calon kepala daera seperti yang tertulis di Surat bernomor B-709/DN.00.03/3/2022

Pemilihan Umum pasti akan diadakan pada tahun yang sama, yaitu tahun 2024. Terlihat dari sisi hukum, yang merupakan dasar dari implementasi pemilihan, yang masih digunakan oleh hukum nomor 7 tahun 2017 sehubungan dengan pemilihan umum dan hukum Nomor 10 dari Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota 2016.

Sebelum Presiden memutuskan, ada informasi yang menyebabkan gangguan publik terkait dengan pemilihan simultan tahun 2024. Masalah yang beredar di masyarakat adalah penundaan pemilihan, perpanjangan mandat atau terkait dengan pertanyaan 3 periode presiden dari Indonesia. Tetapi pada akhirnya, kepala negara menjawab bahwa masalah yang diedarkan dengan menerima dan memutuskan pada hari pemilihan 2024 adalah pada 14 Februari 2024.

Rancangan peraturan KPU mengenai tahapan, program, dan jadwal pemilihan 2024, PKPU harus segera dipersiapkan mengenai pendaftaran, verifikasi, dan penentuan partai politik yang berpartisipasi dalam pemilihan dengan berkonsultasi dengan DPR dan ditentukan oleh KPU Indonesia. Semakin penting sehubungan dengan rilis pembebasan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Nomor Lingkaran M.HH-AH.11.04-09 tanggal 17 Februari 2022 yang lalu.

Surat surat ini ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pengumpulan data partai politik dengan badan hukum bahwa partai politik yang berpartisipasi dalam pemilihan yang telah diuji oleh pemerintahan mereka untuk dapat mendaftar sebagai kandidat untuk 2024 pemilihan adalah 75 partai . Ini berarti bahwa jika PKPU terkait dengan verifikasi ini ditunda untuk dikeluarkan, dampaknya cukup luas, terutama sosialisasi yang kurang optimal untuk pihak baru sebagai peserta dalam pemilihan 2024.

Masalah Lama 

Pemilihan simultan pada tahun 2019 adalah pemilihan yang menggabungkan pemilihan presiden dan wakil presiden dan pemilihan legislatif (DPR, DPD, DPRD provinsi dan Kabupaten/Kota DPRD). Simultan dapat mengurangi biaya pemilihan dari hilangnya waktu dan meminimalkan konflik yang terjadi di masyarakat selama periode pemilihan. Antara lain, masalah logistik pemilihan, sumber daya manusia, sistem informasi dan teknologi manajemen data pemilih.

Pada 2019, pemilihan masih memiliki masalah seputar logistik. Kemudian, masalah mengelola data pemilih, masih ada kesalahan data pemilih. Berbagai masalah ini merupakan peningkatan yang harus ditinjau oleh DPR dengan pemerintah untuk implementasi lebih banyak pemilihan. Penting untuk menangani semua masalah ini, mulai dari profesionalisme, distribusi logistik pemilihan, siklus data pemilih, pembentukan teknologi penghitungan pemungutan suara elektronik dan memaksimalkan sumber daya manusia sebagai petugas pemilihan

Masalah Baru

Tantangan lama harus diatasi karena KPU akan menghadapi tantangan baru dalam pemilihan simultan 2024. Harapannya adalah bahwa tidak akan ada lagi masalah sumber daya manusia, efektivitas waktu implementasi, logistik pemilihan dan daftar pemilih tetap. Kompleksitas yang dihadapi dari tahap pemilihan 2024 membutuhkan antisipasi dan pengobatan, sehingga pengalaman pemilihan simultan 2019 tidak diulang. Dengan keparahan beban tugas dan tujuan pemilihan 2024, ada beberapa faktor yang harus dipertimbangkan. Di antara mereka, implementasi, anggaran, perhatian masyarakat dan netralitas ASN. Mengenai perawatan orang, KPU harus dapat mengelola perhatian pemilih terhadap berbagai jenis pemilihan. Masalah -masalah ini adalah tantangan yang harus diatasi bagi Komisaris KPU baru untuk menunjukkan pemilihan yang efektif, efisien, bertanggung jawab, dan transparan. KPU sebagai lembaga yang bertugas melakukan pemilihan profesional pada tahap pemilihan dan pemilihan lokal simultan 2024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun