Mohon tunggu...
Irsan Widyawan
Irsan Widyawan Mohon Tunggu... marketing representatives -

Seorang manusia biasa yang dapat melakukan hal-hal yang luar biasa :). Lulusan insinyur yang pusing dengan hal-hal berbau teknis konstruktif

Selanjutnya

Tutup

Olahraga

Inkonsistensi PSSI

14 Januari 2011   01:47 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:37 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Melihat berita yang marak akhir-akhir ini, tentang perseteruan antara LPI (Liga Primer Indonesia) VS PSSI (Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia) tampak menarik. Sebagaiman kita tahu bahwa, PSSI ‘mengharamkan’ setiap stakeholders sepakbola di Indonesia, baik itu pengurus, pemain, pelatih, klub & official, untuk mengikuti perhelatan LPI. LPI ini yang digagas oleh pengusaha Arifin Panigoro, telah dilangsungkan beberapa hari yang lalu.

Info terbaru (14/01/2011), PSSI, berpedoman pada surat  FIFA, akan menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam Liga Primer Indonesia. Jika PSSI tak

menjatuhkan sanksi, sebagaimana diatur dalam statuta FIFA, maka justru PSSI yang bisa dijatuhi sanksi. "Dari surat ini maka dengan tegas PSSI tidak mengakui adanya LPI. La

lu langkah-langkah yang akan diambil PSSI adalah klub akan dikenai sanksi. Pelatih, pemain dan wasit akan kena hukuman oleh komisi disiplin," seru Nugraha Besoes dalam konferensi pers di Hotel Atlet Century Park, Kamis (13/1/2011).

Kita lihat dari pernyataan ini bahwa, PSSI menggunakan statut

a FIFA sebagai surat sakti untuk menindak para penggiat LPI. PSSI tunduk dan patuh akan perintah FIFA tersebut. Namun, lucunya itulah inkonsistensi PSSI menurut penulis. Kita masih ingat dengan status Nurdin Halid sewaktu di penjara di medio 2007 lalu. Berdasarkan standar statuta FIFA, seorang pelaku kriminal tidak boleh menjabat sebagai ketua umum sebuah asosiasi sepakbola nasional. Karena alasan tersebut, Nurdin didesak untuk mundur dari berbagai pihak. Akan tetapi Nurdin bersikeras untuk tidak mundur dari jabatannya sebagai ketua PSSI, dan tetap menjalankan kepemimpinan PSSI dari balik jeruji penjara. B

erdasarkan sumber yang diambil dari Wikipedia, agar tidak melanggar statuta PSSI, statuta mengenai ketua umum yang sebelumnya berbunyi "harus tidak pernah terlibat dalam kasus kriminal" (bahasa Inggris: “They..., must not have been previously found guilty of a criminal offense....

") diubah dengan menghapuskan kata "pernah" (bahasa Inggris: "have been previously") sehingga artinya menjadi "harus tidak sedang dinyatakan bersalah atas suatu tindakan kriminal" (bahasa Inggris: "... must not found guilty of a criminal offense..."). Namun kini Statuta PSSI itu akhirnya diterima oleh FIFA (sumber : Detikcom). Yang berakibat, setelah Nurdin Halid keluar dari penjara, dia masih tetap memegang jabatan ketua umum PSSI.

Di saat Nurdin Halid dipenjara, PSSI terlihat mati-matian “me

ngakali” statuta FIFA tersebut sehingga status Nurdin Halid yan

g pernah terlibat kasus kriminal, bisa menjabat. Tentu saja kita beranggapan PSSI bandel dan mengakali dirinya supaya tidak dihukum. Namun, saat ini PSSI menggunakan surat sakti FIFA tentang penyelenggaraan LPI, sebagai senjata untuk menghukum para anggotanya. Dan terlihat kembali seperti anak baik-baik yang menuruti apa yang diperintahkan orang tuanya.

Lucu kan????

Posting ini juga bisa dilihat di blog penulis www.irsanwidyawan.wordpress.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Olahraga Selengkapnya
Lihat Olahraga Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun