Ketiga, masifnya pemekaran wilayah. Dari tahun 1999 hingga 2009, telah terbentuk 205 Daerah Otonomi Baru (DOB) yang terdiri dari 7 provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota. Bila dilihat hasil pemekaran wilayah yang terjadi dalam 10 tahun tersebut, pemerintah perlu mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit sehingga hal ini juga membebani negara terutama pada sektor anggaran tersebut.
Keempat, kurangnya pendapatan daerah akibat kewenangan pajak yang terbatas. Pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan terhadap pajak hotel, pajak restoran, pajak, hiburan, dan lain-lain. Sedangkan pajak yang strategis seperti pajak bumi dan bangunan atau pajak penghasilan masih menjadi kewenangan dari pemerintah pusat. Adanya keterbatasan ini juga membuat beberapa daerah juga memiliki keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan daerahnya.
Kelima, saling bentrok kepentingan antara pusat dan daerah. Hal ini seringkali terjadi dalam aspek pembangunan dimana kepala daerah yang memiliki program pembangunan tersendiri dan tertuang dalam RPJMD bertabrakan dengan kepentingan pusat yang tertuang dalam RPJMN. Apalagi bila dilihat dari aspek politik, hal ini terjadi akibat latar belakang partai yang berbeda antara Presiden dan Kepala Daerah setempat. Jika hal ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin adanya penghambatan pembangunan yang ada di daerah tersebut.
Adanya permasalahan ini masih menunjukkan bahwa sistem desentralisasi di Indonesia masih belum dijalankan dengan optimal. Meskipun kita bisa menemukan adanya keberhasilan dari praktik desentralisasi ini, tidak bisa dipungkiri bahwa juga muncul persoalan dari praktik desentralisasi.
Agar permasalahan terkait praktik desentralisasi ini bisa diatasi, ada beberapa hal yang bisa dilakukan baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pertama, perlu adanya kejelasan yang lebih lagi mengenai wewenang yang dimiliki oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.Â
Dengan hal ini bisa menghindari terjadinya tumpang tindih kewenangan. Kedua, kewenangan terhadap pemungutan pajak hendaknya lebih diserahkan kepada daerah. Hal itu perlu dilakukan agar menambah anggaran daerah dan penguatan kewenangan pajak bagi daerah. Ketiga, pemerintah daerah perlu memiliki aparatur negara yang berkompeten.Â
Aparatur negara yang berkompeten akan mengakibatkan kinerja pemerintah daerah yang lebih meningkat dan efisien sehingga nantinya juga berakibat pada efisiensi anggaran daerah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H