- Dworkin memperkenalkan konsep bahwa hukum memiliki dimensi naratif. Hukum bukan hanya kumpulan aturan terpisah, tetapi suatu narasi yang terus berkembang seiring waktu. Hakim, melalui putusan-putusannya, ikut membentuk dan memperbarui narasi ini.
3. Integritas dan Konsistensi Naratif
  - Dworkin menekankan pentingnya integritas dan konsistensi dalam narasi hukum. Hakim harus berusaha untuk memastikan bahwa keputusannya tidak hanya sesuai dengan aturan tertentu tetapi juga membangun kesatuan dan keselarasan dalam narasi hukum yang lebih besar.
4. Prinsip-Prinsip Moral dalam Narasi
  - Bagi Dworkin, narasi hukum tidak dapat dipahami sepenuhnya tanpa memasukkan prinsip-prinsip moral. Hukum dan moral dianggap sebagai dua dimensi yang terkait, dan hakim memiliki tanggung jawab untuk memadukan nilai-nilai moral ke dalam narasi hukum.
5. Hakim sebagai Pencipta dan Pemelihara Narasi
  - Dalam pandangannya, hakim bukan hanya seorang interpreter yang pasif, tetapi juga seorang pencipta dan pemelihara narasi hukum. Melalui keputusannya, hakim memberikan kontribusi pada perkembangan dan evolusi narasi hukum.
6. Pembela Hak Asasi
  - Dworkin menegaskan peran hakim sebagai "pembela hak asasi." Hakim harus memastikan bahwa narasi hukum memberikan perlindungan yang konsisten terhadap hak-hak asasi individu, dan keputusan hukum harus mencerminkan prinsip-prinsip keadilan.
7. Respons terhadap Perubahan Sosial
  - Narasi hukum, menurut Dworkin, juga harus responsif terhadap perubahan sosial. Hakim harus dapat menyesuaikan narasi hukum dengan perkembangan masyarakat dan nilai-nilai yang berkembang.