Mohon tunggu...
Iron Fajrul
Iron Fajrul Mohon Tunggu... Pengacara - Pengacara dan dosen

Pembaca dan pelintas semesta

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Meta-Teori: Realisme Hukum

28 Juni 2023   19:31 Diperbarui: 28 Juni 2023   19:37 866
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sains berhadapan dengan Ideologi, foto dok. pribadi

Pemberontakan sebagai pembentuk masyarakat, foto dok. pribadi
Pemberontakan sebagai pembentuk masyarakat, foto dok. pribadi

Kemudian Realisme hukum dapat semakin menggunakan analisis empiris dalam memahami dan mengevaluasi penerapan hukum. Pendekatan ini melibatkan pengumpulan dan analisis data faktual untuk menginformasikan pengambilan keputusan hukum, memperbaiki kebijakan hukum, dan memprediksi hasil hukum yang lebih akurat dan semakin memperkuat pendekatannya dengan mengadopsi kerangka kerja interdisipliner dan bekerja secara kolaboratif dengan disiplin ilmu lain, seperti sosiologi, ekonomi, antropologi, dan psikologi. Hal ini akan memperkaya pemahaman tentang hukum dan memperluas pandangan terhadap faktor-faktor yang memengaruhi penerapan hukum.

Pemikiran kritis terhadap hukum yang ada, termasuk mengidentifikasi ketidakadilan struktural dalam sistem hukum dan mencari solusi yang lebih adil. Ini dapat melibatkan peninjauan ulang terhadap hukum yang ada, pengembangan alternatif hukum, dan advokasi untuk perubahan hukum yang lebih inklusif dan berkeadilan. Dalam konteks globalisasi yang semakin meningkat, realisme hukum akan mempertimbangkan dampak perubahan global terhadap hukum nasional, hubungan antarnegara, perlindungan hak asasi manusia, dan tantangan hukum yang bersifat lintas batas. Perkembangan teknologi akan terus memengaruhi bidang hukum. Realisme hukum akan menghadapi tantangan baru dalam memahami dan mengatasi implikasi hukum dari kemajuan teknologi seperti kecerdasan buatan, blockchain, privasi digital, dan kejahatan siber. Teori ini akan mencoba untuk mengintegrasikan perspektif sosial dan kontekstual dalam memahami dampak teknologi terhadap hukum.

Perkembangan realisme hukum di masa depan akan sangat dipengaruhi oleh perubahan dalam masyarakat, tantangan hukum yang muncul, dan dinamika global. Terus beradaptasi dan mengintegrasikan pendekatan yang relevan akan menjadi kunci dalam mempertahankan relevansi realisme hukum dalam memahami dan menghadapi tantangan hukum di masa depan. Melihat perkembangan masyarakat kontemporer yang semakin terjebak dalam realitas yang diperbanyak atau direproduksi secara intens melalui media, teknologi, dan media sosial. Istilah "hiperrealitas" merujuk pada kondisi di mana batas antara apa yang nyata dan apa yang direproduksi menjadi kabur. Dalam masyarakat hiperrealitas, persepsi dan pengalaman nyata seringkali tercermin melalui representasi media yang sangat dramatis dan serba canggih. Realitas menjadi terdistorsi dan terlalu berfokus pada citra atau penampilan, yang mengarah pada pengalaman yang "lebih nyata daripada nyata itu sendiri". Dalam konteks ini, masyarakat cenderung memandang hukum sebagai bagian dari konstruksi hiperrealitas ini, di mana citra dan tampilan menjadi lebih penting daripada substansi atau keadilan.

Hiperralitas dan simulasi, foto dok. pribadi
Hiperralitas dan simulasi, foto dok. pribadi

Realisme hukum dapat memberikan kontribusi dalam menghadapi tantangan masyarakat hiperrealitas dengan menekankan pentingnya memahami konteks sosial, politik, dan ekonomi dalam interpretasi dan penerapan hukum. Teori ini mendorong penegak hukum dan pembuat kebijakan untuk melihat melampaui citra atau penampilan hukum, dan memperhatikan dampak nyata yang ditimbulkan oleh hukum dalam kehidupan nyata masyarakat. Realisme hukum juga dapat mempertanyakan dan mengevaluasi konstruksi hiperrealitas yang memengaruhi persepsi dan pengalaman hukum. Dengan mempertimbangkan konteks sosial dan politik, realisme hukum mengajak untuk menganalisis dan memahami bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat dan bagaimana peran hukum sebenarnya dalam menghasilkan keadilan sosial.

(IFA)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun