Mohon tunggu...
Iron Fajrul
Iron Fajrul Mohon Tunggu... Pengacara - Pengacara dan dosen

Pembaca dan pelintas semesta

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Meta-Teori: Realisme Hukum

28 Juni 2023   19:31 Diperbarui: 28 Juni 2023   19:37 866
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kekuasaan dan Kebijakan, foto dok. pribadi

B.Meta-Teori Realisme Hukum

Dalam filsafat, sains, dan ilmu sosial terdapat yang dinamakan sebagai Meta-teori, adalah istilah yang digunakan duntuk menggambarkan teori yang menganalisis dan mengkaji teori-teori yang ada. Secara harfiah, "meta" dalam bahasa Yunani berarti "di atas" atau "lebih tinggi", sehingga meta-teori mengacu pada teori yang berada pada tingkat yang lebih tinggi atau mengawasi teori-teori lainnya. Meta-teori bertujuan untuk mempelajari aspek-aspek umum dari teori-teori yang ada, termasuk struktur, metode, asumsi, dan batasan-batasan yang terkait dengan teori-teori tersebut. Meta-teori memeriksa cara kerja teori, mengkaji bagaimana teori-teori itu mempengaruhi pemikiran dan penelitian, dan mencoba memahami peran teori dalam membangun pengetahuan.

Meta-teori juga membahas tentang landasan filosofis dan epistemologis dari teori-teori tersebut. Tujuannya mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan seperti: Apa arti dari teori? Bagaimana teori-teori dihasilkan dan dievaluasi? Bagaimana teori-teori berhubungan satu sama lain? Apa peran teori dalam mengembangkan pemahaman kita tentang dunia? Dengan mempelajari meta-teori, kita dapat memahami lebih baik tentang bagaimana teori-teori dibangun, dievaluasi, dan digunakan dalam pemikiran dan penelitian.

Realisme hukum adalah suatu aliran dalam teori hukum yang berkembang pada awal abad ke-20. Aliran ini muncul sebagai respons terhadap pandangan positivisme hukum yang menekankan aturan hukum yang objektif dan terpisah dari pertimbangan sosial atau moral. Realisme hukum menekankan pentingnya faktor-faktor sosial, politik, dan ekonomi dalam memahami dan menerapkan hukum. Sejarah terbentuknya realisme hukum dapat dilacak ke Amerika Serikat pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20. Beberapa tokoh penting dalam perkembangan realisme hukum adalah Oliver Wendell Holmes Jr., Karl Llewellyn, dan Jerome Frank. Mereka memainkan peran sentral dalam membentuk dan mempopulerkan pandangan realis dalam bidang hukum.

Pandangan realisme hukum dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk perkembangan ilmu sosial dan pengaruh dari pandangan pragmatisme dalam filsafat. Para realis hukum mengkritik pandangan positivisme hukum yang mengabaikan konteks sosial dan pengaruh kekuasaan dalam penegakan hukum. Mereka berpendapat bahwa faktor-faktor seperti kekuasaan, kepentingan, dan faktor sosial mempengaruhi cara hukum diterapkan dan keputusan-keputusan hukum dibuat. Para realis hukum melakukan penelitian empiris dan analisis terhadap proses hukum, termasuk studi kasus dan analisis data untuk memahami bagaimana hukum benar-benar beroperasi dalam praktiknya. Mereka mengamati peran hakim, pengaruh politik, faktor psikologis, dan pertimbangan lainnya yang dapat mempengaruhi pembuatan keputusan hukum.

Meskipun realisme hukum memiliki pengaruh yang signifikan dalam perkembangan pemikiran hukum, aliran ini juga mendapat kritik. Beberapa kritikus berpendapat bahwa realisme hukum terlalu skeptis terhadap aturan hukum yang objektif dan terlalu terfokus pada konteks sosial, sehingga mempertanyakan stabilitas dan konsistensi hukum. Dimana Stabilitas hukum merujuk pada keadaan di mana aturan hukum tetap konsisten dan dapat diprediksi dalam jangka waktu yang cukup lama. Ini mencerminkan kepastian hukum dan keyakinan bahwa aturan hukum tidak secara acak berubah atau bervariasi secara signifikan. Stabilitas hukum memberikan dasar yang diperlukan untuk keadilan, kepastian, dan ketertiban dalam masyarakat. Hal ini memungkinkan individu dan lembaga untuk merencanakan tindakan mereka, melindungi hak-hak mereka, dan menjaga ketertiban sosial.

Realisme hukum dan stabilitas hukum memiliki hubungan yang kompleks. Meskipun realisme hukum mengakui bahwa hukum dapat berubah dan disesuaikan dengan perubahan sosial, stabilitas hukum tetap menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Stabilitas hukum memberikan kepastian dan konsistensi yang diperlukan untuk menjaga integritas sistem hukum dan menjalankan keadilan. Namun, realisme hukum dapat menunjukkan bahwa stabilitas hukum yang absolut atau terlalu kaku dapat menghambat kemampuan hukum untuk mengatasi masalah dan perubahan sosial yang kompleks. Terlalu banyak penekanan pada stabilitas yang mutlak dapat menghambat adaptasi hukum terhadap kebutuhan dan tuntutan masyarakat yang berubah.

Dalam prakteknya, ada upaya untuk mencapai keseimbangan antara stabilitas hukum yang diperlukan dan fleksibilitas dalam merespons perubahan dan perkembangan sosial. Dalam menjaga stabilitas hukum, penting untuk mempertimbangkan perubahan sosial, perkembangan masyarakat, dan keadilan dalam menafsirkan dan menerapkan hukum. Konsistensi hukum penting karena menyediakan landasan yang kokoh untuk menjaga kepastian hukum, keadilan, dan integritas sistem hukum. Hal ini membantu masyarakat untuk mengerti dan mematuhi hukum, serta meminimalkan ketidakpastian atau kebingungan dalam pelaksanaan hukum. Selain itu, teori konsistensi hukum juga membantu memastikan adanya perlakuan yang adil dan setara di bawah hukum, serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam pembuatan keputusan hukum.

Kekuasaan dan Kebijakan, foto dok. pribadi
Kekuasaan dan Kebijakan, foto dok. pribadi

Evaluasi terhadap teori realisme hukum melibatkan analisis kekuatan dan kelemahannya. Berikut adalah beberapa pertimbangan yang dapat diperhatikan dalam evaluasi teori realisme hukum:

Kekuatan Teori Realisme Hukum:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun