Mohon tunggu...
Iron Fajrul
Iron Fajrul Mohon Tunggu... Pengacara - Pengacara dan dosen

Pembaca dan pelintas semesta

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Ilusi Keadilan: Dialektika Tujuan Hukum

22 Juni 2023   10:46 Diperbarui: 22 Juni 2023   10:54 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keadilan dan krisisnya/Dokpri

Keadilan dan Masa Depannya/Dokpri
Keadilan dan Masa Depannya/Dokpri

Dalam konteks keadilan, pandangan ini menyiratkan bahwa apa yang kita sebut sebagai keadilan hanyalah representasi atau simbol yang diciptakan oleh masyarakat atau sistem hukum, tanpa adanya dasar objektif yang dapat diukur atau diakses secara langsung. Dalam pandangan ini, keadilan dianggap sebagai ilusi atau semacam permainan kata-kata yang digunakan untuk membenarkan kekuasaan atau menjaga stabilitas sosial.

Pendekatan semacam ini mempertanyakan objektivitas keadilan dan menggambarkan keadilan sebagai konstruksi sosial yang dapat berubah-ubah tergantung pada perspektif, nilai, dan kepentingan yang dominan dalam suatu masyarakat. Pandangan ini juga menekankan bahwa interpretasi dan penerapan keadilan dapat dipengaruhi oleh kekuasaan politik, ideologi, atau norma sosial yang dapat menyebabkan ketimpangan atau ketidakadilan dalam praktiknya.

Terdapat situasi di mana hukum yang sah bertentangan dengan nilai-nilai moral atau keadilan yang diakui oleh individu atau kelompok tertentu. Dalam kasus seperti itu, individu mungkin menghadapi dilema etis dalam mematuhi hukum atau mengikuti keyakinan moral mereka. Keadilan dapat terancam ketika individu atau kelompok yang memiliki kekuasaan atau pengaruh yang besar memanfaatkan hukum untuk keuntungan pribadi atau untuk menekan pihak lain. Hal ini dapat menghasilkan ketidakadilan sistemik atau pengabaian terhadap keadilan yang lebih luas.

Interpretasi Keadilan/Dokpri
Interpretasi Keadilan/Dokpri

Pandangan tentang keadilan sebagai realitas atau ilusi tergantung pada perspektif dan konteks pemahaman yang digunakan sebagai Perdebatan filosofis yang kompleks. Dalam pandangan keadilan sebagai realitas melihat keadilan sebagai prinsip atau kebenaran moral yang dapat diidentifikasi dan diukur secara obyektif. Pandangan ini menekankan bahwa ada standar keadilan yang objektif yang berlaku untuk semua individu dan situasi, dan mencapai keadilan adalah tujuan yang dapat dikejar secara nyata. Sedangkan Keadilan sebagai ilusi memandang sebagai konsep yang relatif, tergantung pada perspektif, nilai, dan kepentingan yang dominan dalam suatu masyarakat. Pendekatan ini menyoroti kompleksitas dalam penentuan keadilan, serta tantangan dalam menerapkannya secara konsisten dan adil dalam realitas sosial dan politik.

Terdapat juga pandangan yang mengambil posisi tengah, yaitu pandangan bahwa keadilan memiliki elemen objektif dan subjektif yang saling terkait. Artinya, sementara ada prinsip-prinsip dan standar yang dapat dianggap obyektif dalam keadilan, penafsiran dan penerapannya juga melibatkan perspektif dan konteks individu serta masyarakat. Diskusi tentang keadilan sebagai realitas atau ilusi melibatkan refleksi filosofis dan moral yang mendalam. Setiap pandangan memiliki implikasi yang kompleks terhadap pemahaman kita tentang keadilan dan bagaimana kita berusaha mencapainya dalam masyarakat.

Realitas vs Mitos/Dokpri
Realitas vs Mitos/Dokpri

Dialektika antara hukum dan keadilan terjadi ketika kebutuhan akan perubahan hukum muncul untuk mencapai keadilan yang lebih baik. Harapan akan keadilan dapat menjadi dorongan untuk merevisi atau mengubah hukum yang ada agar lebih sesuai dengan nilai-nilai dan aspirasi keadilan yang dianut oleh masyarakat. Sebaliknya, hukum juga dapat berperan dalam memberikan kerangka kerja dan alat untuk mewujudkan keadilan dalam praktiknya. Dialektika antara hukum dan keadilan adalah agar hukum tetap relevan dan responsif terhadap perkembangan sosial dan nilai-nilai yang diakui oleh masyarakat.

Sambil mengernyikan dahi, kita boleh merenung saat membaca kata William Gaddis, bahwa : "Justice? You get justice in the next world, in this world you have the law".....

(IFA)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun