Mohon tunggu...
Iron Fajrul
Iron Fajrul Mohon Tunggu... Pengacara - Pengacara dan dosen

Pembaca dan pelintas semesta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Cyberterritorial: Hambatan Penegakan Hukum Cybercrime

5 Juni 2023   00:54 Diperbarui: 5 Juni 2023   06:35 961
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Secara umum, yurisdiksi dapat mencakup beberapa aspek, termasuk yurisdiksi hukum pidana (penegakan hukum terhadap pelanggaran pidana), yurisdiksi hukum sipil (penyelesaian sengketa perdata), yurisdiksi administratif (pengaturan aktivitas administratif pemerintah), dan yurisdiksi internasional (hubungan antarnegara dalam konteks hukum internasional). 

Kelemahan penerapan yurisdiksi yaitu dapat tumpang tindih antara negara-negara dan sering kali melibatkan pertimbangan hukum internasional, prinsip ekstradisi, kerjasama hukum antarnegara, dan penyelesaian sengketa. Beberapa aspek yang terkait dengan penegakan hukum terhadap kejahatan cyber di luar negara, antara lain Yurisdiksi Ekstrateritorial, dimana Negara biasanya memiliki yurisdiksi teritorial, yang berarti hukumnya berlaku di wilayah negara tersebut. 

Namun, dalam beberapa kasus, negara dapat menerapkan yurisdiksi ekstrateritorial untuk menegakkan hukum mereka terhadap kejahatan cyber di luar wilayah mereka. Ini bisa terjadi ketika kejahatan tersebut memiliki dampak signifikan terhadap kepentingan nasional atau warga negara mereka, atau jika ada perjanjian internasional atau hukum yang memungkinkan negara-negara untuk melakukannya; Kemudian adanya aspek perbedaan dalam Sistem Hukum, dimana upaya penegakan hukum terhadap kejahatan cyber di luar negara dapat rumit karena perbedaan dalam sistem hukum antar negara. Definisi kejahatan, proses penyelidikan, standar bukti, dan sanksi hukum dapat berbeda-beda. Negara-negara perlu mengatasi perbedaan ini dan mencari cara untuk menyesuaikan atau menyelaraskan hukum mereka untuk memungkinkan penegakan hukum yang efektif di tingkat internasional; dan yang tidak kalah penting adanya halangan teknis, yaitu  tantangan teknis yang melibatkan anonimitas online, penggunaan alat dan teknik yang canggih, dan server yang berlokasi di yurisdiksi yang sulit diakses. 

Daya Jangkau Dunia Cyber
Daya Jangkau Dunia Cyber

Dunia cyber memang tampak seperti wilayah yang tak tersentuh hukum, namun ternyata  terdapat juga batasan-batasan dalam dunia cyber:

1. Batasan Hukum: Hukum cyber mencakup kerangka hukum yang mengatur aktivitas dan perilaku di ruang digital. Batasan hukum dalam dunia cyber melibatkan undang-undang yang mengatur kejahatan komputer, privasi dan perlindungan data, kekayaan intelektual, hak cipta, siberkeamanan, dan isu-isu lain yang terkait dengan aktivitas digital. Batasan hukum ini ditetapkan oleh pemerintah dan otoritas yang berwenang dalam yurisdiksi tertentu.

2. Batasan Teknis: Batasan teknis mencakup pembatasan dan kontrol yang diterapkan pada tingkat infrastruktur teknologi. Ini bisa berupa kebijakan dan aturan yang membatasi akses ke situs web tertentu, filter konten, firewall, enkripsi, serta mekanisme keamanan lainnya. Batasan teknis juga dapat mencakup pembatasan kecepatan internet atau aksesibilitas geografis yang diberlakukan oleh penyedia layanan internet atau pemerintah.

3. Batasan Etika: Batasan etika mencakup norma-norma dan prinsip-prinsip yang mengatur perilaku manusia di dunia cyber. Ini termasuk etika penggunaan internet, seperti penggunaan yang bertanggung jawab, menghormati privasi orang lain, tidak menyebarluaskan informasi palsu atau merugikan, dan menjaga integritas dan keamanan sistem digital. Batasan etika juga dapat mencakup isu-isu seperti perundungan online, pelecehan, dan perilaku yang melanggar hak-hak individu dalam lingkungan digital.

Pemecahan masalah kejahatan cyber melalui pendekatan cyberterritorial di masa depan dengan menyadari adanya batasan-batasan aktifitas dunia cyber seperti hal di atas, memunculkan beberapa solusinya antara lain, adanya Kerja sama internasional yang lebih kuat, yaitu Negara-negara perlu meningkatkan kerja sama internasional dalam penegakan hukum cybercrime. Ini melibatkan pertukaran informasi yang efektif, pelatihan bersama, dan pembentukan kerangka kerja hukum yang saling mengakui untuk menangani pelaku kejahatan cyber yang melintasi batas negara. Penandatanganan dan implementasi perjanjian internasional yang relevan juga penting untuk memfasilitasi kerja sama yang efektif. Penting bagi negara-negara untuk bekerja sama, memperkuat kapasitas penegakan hukum mereka untuk mengatasi tantangan kejahatan cyber lintas batas. Organisasi internasional, seperti PBB dan organisasi regional seperti ASEAN, juga memiliki peran penting dalam mendorong kerja sama dan koordinasi dalam penegakan hukum.

Kemudian solusi yang tak kalah signifikan yaitu pengembangan hukum dan regulasi yang responsif, dimana Negara-negara perlu mengembangkan dan memperbarui hukum dan regulasi yang relevan untuk mengatasi ancaman kejahatan cyber. Hal ini meliputi pengenalan undang-undang yang jelas dan komprehensif mengenai cybercrime, pelaksanaan kebijakan perlindungan data, keamanan siber, dan privasi pengguna. Pengembangan hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi cyber juga penting untuk menghadapi tantangan baru yang muncul.

Selanjutnya adanya kesadaran pada Pemerintah suatu Negara untuk penyediaan sumber daya dan kapasitas yang memadai, yaitu Negara perlu mengalokasikan sumber daya yang cukup untuk memperkuat kapasitas dalam penegakan hukum cybercrime. Ini melibatkan pelatihan dan pendidikan yang tepat bagi petugas penegak hukum, pengembangan laboratorium forensik digital yang canggih, dan investasi dalam teknologi dan infrastruktur keamanan cyber yang efektif. Peningkatan kapasitas ini akan memungkinkan negara untuk merespons dan menyelidiki kejahatan cyber dengan lebih efisien.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun