Mohon tunggu...
Iro DatusSoleha
Iro DatusSoleha Mohon Tunggu... Lainnya - Master student in Chulalongkorn University, Bangkok, Thailand

Master student in Chulalongkorn University, Bangkok, Thailand

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Pengelolaan SDA Secara Optimal Dapat Meningkatkan Potensi dan Kesejahteraan Masyarakat Pesisir di Jawa Timur

12 Oktober 2020   08:30 Diperbarui: 14 Oktober 2020   04:01 527
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Indonesia merupakan sebuah negara kepulauan dengan keanekaragaman hayati laut yang tinggi dan potensi sumber daya alam yang melimpah seperti di wilayah pesisir. 

Pesisir adalah wilayah yang lebih luas dari pantai, termasuk wilayah daratan yang masih mendapat  pengaruh laut dan wilayah laut sejauh masih mendapat pengaruh dari darat. 

Wilayah pesisir Indonesia menjadi wilayah dengan ekosistem lengkap dengan perannya yang cukup kompleks yaitu sebagai habitat bagi ikan dan organisme lainnya untuk mencari makan, bertelur dan berpijah. 

Keberadaan ekosistem yang lengkap ini yang menyebabkan wilayah pesisir dapat dikategorikan sebagai wilayah dengan potensi sumber daya alam yang cukup tinggi dan berpotensi dapat meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat pesisir. 

Salah satu wilayah pesisir yang ada di Indonesia yaitu pesisir di Jawa Timur. Kawasan pesisir dan laut yang luas pada provinsi ini kaya akan kandungan sumberdaya hayati laut, seperti ikan, rumput laut, hutan mangrove, terumbu karang, dan biota lainnya.

Kandungan sumberdaya hayati ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat pesisir untuk menunjang kehidupan dan meningkatkan kesejahteraan hidup baik untuk generasi saat ini maupun generasi yang akan datang. 

Pemanfaatan sumberdaya hayati ini juga dapat meningkatkan pendapatan daerah, ilmu pengetahuan masyarakat daerah, dan peluang usaha. Pemanfaatan wilayah pesisir dapat dilakukan pada sektor perikanan, jasa lingkungan, energi kelautan dan pertambangan. 

Hal ini yang menyebabkan terjadinya pergeseran pemanfaatan sumber daya alam (SDA), dari yang awalnya memanfaatkan SDA darat menjadi SDA pesisir dan laut.

Pergeseran pemanfaatan sumber daya alam (SDA) justru menimbulkan permasalahan bagi kelestarian wilayah pesisir. Permasalahan tersebut antara lain kebutuhan lahan, terjadinya overlapping wilayah pemanfaatan, ancaman pencemaran wilayah pesisir dan degradasi lingkungan. 

Kebutuhan lahan tersebut dapat dilihat pada kegiatan pembangunan Jembatan Suramadu yang menyebabkan konversi lahan sehingga terjadi kerusakan ekosistem mangrove. 

Daerah pesisir lainnya di Jawa Timur yaitu pada Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang Madura dimana daya dukung lingkungan pada daerah ini menurun akibat adanya abrasi di sepanjang pantai. 

Abrasi terjadi sebagai akibat dari lokasi yang terekspose dan terbuka terhadap serangan gelombang laut. Kondisi ini dapat menyebabkan beberapa infrastruktur misalnya jalan raya sisi selatan mengalami kerusakan apabila tidak ada penanganan yang memadai. 

Overlapping atau tumpang tindih wilayah pemanfaatan terjadi di daerah daratan sekitar pesisir, pantai dan wilayah perairan yang diduga berhubungan dengan adanya kepentingan ekonomi. 

Salah satu contoh overlapping tersebut adalah terjadinya konversi hutan bakau untuk kepentingan pemukiman dan industri. Sedangkan overlapping di wilayah perairan yaitu penentuan dan pemanfaatan wilayah penangkapan ikan menjadi bentuk konflik horizontal nelayan.

Selain itu, masyarakat juga melakukan alih fungsi wilayah pesisir menjadi daerah pertanian, kehutanan, perikanan, alur pelayaran, rekreasi, pemukiman, lokasi industri bahkan sebagai tempat pembuangan sampah maupun air limbah. Sehingga kemungkinan untuk terjadinya degradasi di wilayah sekitar pesisir dan pantai dapat meningkat. 

Secara umum, degradasi lingkungan hidup di wilayah pesisir dapat disebabkan oleh beberapa faktor yaitu besarnya angka kemiskinan di daerah sekitar pesisir, meningkatnya urbanisasi dan industrialisasi, eksploitasi yang dilakukan secara berlebihan terhadap sumber daya alam (SDA) pesisir, meningkatnya aktivitas intensifikasi pertanian terutama penggunaan pupuk dan senyawa kimia seperti peptisida dan herbisida serta aktivitas lainnya yang menyangkut kepentingan regional hingga global.

Masalah yang dapat terjadi di wilayah pesisir juga diakibatkan oleh masyarakat yang kurang memperhatikan aspek pemanfaatan sumberdaya pesisir yang berkelanjutan, tidak memperhatikan keterpaduan dan keserasian berbagai macam kegiatan serta tidak menentukan secara terukur sisi lain batas kegiatan. 

Masyarakat cenderung masih mengedepankan hasrat untuk selalu mengeksploitasi kekayaan alam yang ada di pesisir secara berlebihan disamping kelestariannya. 

Kerusakan terumbu karang di daerah Sumenep, Situbondo dan Jember, di bagian pesisir selatan propinsi Jawa Timur merupakan contoh permasalahan yang ditimbulkan akibat ekploitasi berlebihan pada pemanfaatan wilayah pesisir untuk sektor perikanan. Masih banyak perilaku masyarakat yang dianggap kurang baik ketika berusaha menangkap ikan yaitu masih menggunakan bahan peledak. 

Jika ekosistem terumbu karang sudah terganggu tidak menutup kemungkinan seluruh ekosistem laut dan sekitarnya termasuk wilayah pesisir juga akan terganggu.

Sehingga dibutuhkan solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut baik oleh pemerintah, masyarakat sekitar pesisir maupun pihak yang berkepentingan. 

Pemerintah sudah seharusnya memberi perhatian yang serius pada permasalahan dan potensi yang ada di wilayah pesisir, terutama dilakukan oleh pemerintah kabupaten seperti Kabupaten Sampang melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). 

Solusi ini merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi tekanan ekologis dan menjadi suatu dasar pertimbangan pemerintah kabupaten dalam pengelolaan dan pengembangan wilayah pesisir yang berpegang pada konsep upaya pengelolaan wilayah pesisir   secara   terpadu   dan   berkelanjutan ( ICZM). 

Pemerintah juga harus melakukan suatu kajian yang lebih mendalam untuk memperoleh gambaran komprehensif terhadap kualitas dan kondisi lingkungan wilayah pesisir dalam upaya mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam agar tetap mempertahankan daya dukung lingkungan. Salah satu solusi yang bisa dilakukan yaitu pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mencegah pembuangan limbah ke perairan laut.

Wilayah pesisir dengan potensi cukup tinggi harus mendapatkan perhatian khusus pada aspek pengelolaannya agar potensi dan kelestariannya dapat dipertahankan atau bahkan dapat berkembang secara optimal. 

Pengelolaan wilayah pesisir Provinsi Jawa Timur telah dijelaskan pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Timur. 

Peraturan daerah tersebut bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi yang terintegrasi, aman, berdaya guna, serta berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur dengan prinsip partisipatif. 

Pengelolaan wilayah pesisir membutuhkan adanya suatu kesatuan wawasan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya pesisir melalui perencanaan yang rasional dan terintegrasi antara sektor dan pemangku kepentingan. 

Perencanaan ini dapat diwujudkan dalam bentuk rencana zonasi untuk menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan dengan menetapkan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh kedua belah pihak baik sektor maupun pemangku kepentingan. 

Perencanan juga memuat bentuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan dalam pemanfaatannya. Upaya lainnya untuk mempertahankan dan melesatarikan wilayah pesisir adalah dengan pendekatan dan pemberdayaan masyarakat pesisir.

Permasalahan dalam pemanfaatan dan pengelolaan wilayah pesisir dapat diatasi dengan menetapkan peraturan perundang-undangan yang jelas sehingga suatu daerah tidak akan mengalami kesulitan dalam menetapkan suatu kebijakan. 

Konsep wilayah pesisir juga harus diperhatikan sebagai suatu kesatuan ekosistem yang tidak dibatasi oleh wilayah administratif pemerintahan sehingga akan dapat mencegah konflik kepentingan antar daerah dan mencegah pengelolaan wilayah pesisir yang cenderung bersifat sektoral sehingga tidak akan melahirkan suatu kebijakan yang tumpang tindih satu sama lain. 

Kewenangan daerah dalam rangka otonomi daerah harus dipahami secara komprehensif oleh para stakeholders, sehingga pada setiap daerah dan setiap sektor akan menimbulkan pemahaman dan penafsiran yang sama dalam pemanfaatan dan pengelolaan daerah pesisir. 

Pemanfaatan dan pengelolaan wilayah pesisir ke depan harus meluruskan beberapa isu yaitu dengan penerapan oleh pusat pedoman pelaksanaan kewenangan daerah bidang kelautan terhadap adanya kesan bahwa sebagian daerah melakukan pengkaplingan wilayah laut beserta pantainya, pemanfaatan wilayah pesisir sebagai bentuk kesatuan ekosistem yang tidak dibatasi oleh batas wilayah administratif pemerintahan dan pemanfaatan dan pengelolaan wilayah pesisir harus dilakukan secara alami dan berkelanjutan.

Salah satu potensi pesisir yang dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat ditemukan di Kabupaten Sampang dan Kabupaten Pamekasan, Pulau Madura.  

Potensi tersebut meliputi garam, wisata bahari, budidaya laut dan pengembangan  kawasan  industri  terpadu.  Penentuan rencana zonasi untuk beberapa potensi tersebut harus mempertimbangkan banyak aspek dan kepentingan agar tidak memberikan dampak buruk terutama bagi lingkungan. 

Produksi garam yang dilakukan oleh masyarakat madura terdiri dari dua cara yaitu secara konvensional dan secara modern. Produksi garam secara konvensional masih belum mampu memenuhi kebutuhan garam nasional, sehingga dilakukan produksi garam secara modern yang memiliki beberapa dampak positif seperti dapat membuka lapangan kerja baru, memberdayakan sumber daya nasional, menghasilkan dan menghemat devisa, mendorong pertumbuhan industri lain dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Pengembangan masyarakat pesisir dapat dilakukan menggunakan strategi, melalui dua pendekatan yaitu pendekatan yang bersifat struktural dan pendekatan yang bersifat non struktural, dimana kedua pendekatan ini harus saling melengkapi dan harus dilaksanakan secara integratif.

  • Pendekatan struktural merupakan pendekatan secara makro yang lebih menekankan pada penataan sistem dan struktur sosial politik dengan mengutamakan peranan instansi yang berwenang atau organisasi yang dibentuk untuk pengelolaan pesisir laut. Pada pendekatan ini masyarakat berperan sangat penting, namun biasanya aspek struktural lebih efektif apabila pihak-pihak yang mempunyai kewenangan yang melakukannya sehingga peran masyarakat akan kurang kuat. Tujuan pendekatan ini yaitu mewujudkan tertatanya struktur dan sistem hubungan seluruh komponen dan sistem kehidupan di wilayah pesisir dan laut meliputi komponen sosial, ekonomi dan fisik serta komponen pendukung yang terkait dengan harapan dapat menciptakan peluang bagi masyarakat untuk ikut serta melindungi sumber daya alam dari ancaman yang datang baik dari dalam maupun dari luar.
  • Pendekatan non struktural merupakan pendekatan yang bersifat subyektif dengan mengutamakan pemberdayaan kepada masyarakat secara mental dalam rangka meningkatkan kemampuan anggota masyarakat untuk ikut serta dalam pengelolaan dan persoalan pesisir laut, dengan manusia merupakan subjek yang dianggap memiliki keleluasaan untuk berinisiatif dan berbuat sesuai keinginan dalam upaya perlindungan sumber daya alam sekitarnya berdasarkan pengetahuan, keterampilan dan kesadaran.

Berdasarkan dua pendekatan tersebut, perlu dilakukan suatu tindakan yang ditujukan untuk masyarakat demi melindungi sumber daya alam yaitu meningkatkan pengetahuan dan wawasan lingkungan masyarakat, mengembangkan keterampilan, kapasitas dan kualitas diri masyarakat, meningkatkan motivasi masyarakat untuk berperan serta menggali dan mengembangkan nilai tradisional masyarakat. 

Pengelolaan wilayah pesisir memiliki konsep yang berfokus pada karakteristik wilayah pesisir yaitu karakteristik pantai, sumberdaya, dan kebutuhan pemanfaatannya dengan mengkombinasikan pembangunan adaptif, terintegrasi, lingkungan, ekonomi dan sistem sosial. 

Sedangkan proses pengelolaan wilayah pesisir melalui tiga proses yaitu perencanaan, implementasi dan evaluasi harus melibatkan beberapa unsur dengan unsur minimal yaitu ilmuwan, pemerintah dan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun