Kewenangan daerah dalam rangka otonomi daerah harus dipahami secara komprehensif oleh para stakeholders, sehingga pada setiap daerah dan setiap sektor akan menimbulkan pemahaman dan penafsiran yang sama dalam pemanfaatan dan pengelolaan daerah pesisir.Â
Pemanfaatan dan pengelolaan wilayah pesisir ke depan harus meluruskan beberapa isu yaitu dengan penerapan oleh pusat pedoman pelaksanaan kewenangan daerah bidang kelautan terhadap adanya kesan bahwa sebagian daerah melakukan pengkaplingan wilayah laut beserta pantainya, pemanfaatan wilayah pesisir sebagai bentuk kesatuan ekosisitem yang tidak dibatasi oleh batas wilayah administrative pemerintahan dan pemanfaatan dan pengelolaan wilayah pesisir harus dilakukan secara alami dan berkelanjutan.
Salah satu potensi pesisir yang dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat ditemukan di Kabupaten Sampang dan Kabupaten Pamekasan, Pulau Madura.  Potensi tersebut meliputi garam, wisata bahari, budidaya laut dan pengembangan  kawasan  industri  terpadu. Â
Penentuan rencana zonasi untuk beberapa potensi tersebut harus mempertimbangkan banyak aspek dan kepentingan agar tidak memberikan dampak buruk terutama bagi lingkungan. Produksi garam yang dilakukan oleh masyarakat madura terdiri dari dua cara yaitu secara konvensional dan secara modern.Â
Produksi garam secara konvensional masih belum mampu memenuhi kebutuhan garam nasional, sehingga dilakukan produksi garam secara modern yang memiliki beberapa dampak positif seperti dapat membuka lapangan kerja baru, memberdayakan sumber daya nasional, menghasilkan dan menghemat devisa, mendorong pertumbuhan industri lain dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pengembangan masyarakat pesisir dapat dilakukan menggunakan strategi melalui dua pendekatan yaitu pendekatan yang bersifat struktural dan pendekatan yang bersifat non struktural, dimana kedua pendekatan ini harus saling melengkapi dan harus dilaksanakan secara integratif.
- Pendekatan structural merupakan pendekatan secara makro yang lebih menekankan pada penataan sistem dan struktur sosial politik dengan mengutamakan peranan instansi yang berwenang atau organisasi yang dibentuk untuk pengelolaan pesisir laut. Pada pendekatan ini masyarakat berperan sangat penting, namun biasanya aspek struktural lebih efektif apabila pihak-pihak yang mempunyai kewenangan yang melakukannya sehingga peran masyarakat akan kurang kuat. Tujuan pendekatan ini yaitu mewujudkan tertatanya struktur dan sistem hubungan seluruh komponen dan sistem kehidupan di wilayah pesisir dan laut meliputi komponen sosial, ekonomi dan fisik serta komponen pendukung yang terkait dengan harapan dapat menciptakan peluang bagi masyarakat untuk ikut serta melindungi sumber daya alam dari ancaman yang dating baik dari dalam maupun dari luar. Karena masyarakat diberikan kesempatan lebih luas untuk dapat memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan yang akan berdampak positif yaitu mengurangi masalah sosial dan ekonomi masyarakat.
- Pendekatan non struktural merupakan pendekatan yang bersifat subyektif dengan mengutamakan pemberdayaan kepada masyarakat secara mental dalam rangka meningkatkan kemampuan anggota masyarakat untuk ikut serta dalam pengelolaan dan persoalan pesisir laut, dengan manusia merupakan subjek yang dianggap memiliki keleluasaan untuk berinisiatif dan berbuat sesuai keinginan dalam upaya perlindungan sumber daya alam sekitarnya berdasarkan pengetahuan, keterampilan kesadaran.
Baca juga: Meningkatkan Potensi Sumber Daya Alam di Desa Kalipapan
Berdasarkan dua pendekatan tersebut, perlu dilakukan suatu tindakan yang ditujukan untuk masyarakat demi melindungi sumber daya alam yaitu meningkatkan pengetahuan dan wawasan lingkungan masyarakat, mengembangkan keterampilan, kapasitas dan kualitas diri masyarakat, meningkatkan motivasi masyarakat untuk berperan serta menggali dan mengembangkan nilai tradisional masyarakat.Â
Pengelolaan wilayah pesisir memiliki konsep yang berfokus pada karakteristik wilayah pesisir yaitu karakteristik pantai, sumberdaya, dan kebutuhan pemanfaatannya dengan mengkombinasikan pembangunan adaptif, terintegrasi, lingkungan, ekonomi dan sistem sosial. Sedangkan proses pengelolaan wilayah pesisir melalui tiga proses yaitu perencanaan, implementasi dan evaluasi harus melibatkan beberapa unsur dengan unsur minimal yaitu ilmuwan, pemerintah dan masyarakat.