Pada dasarnya hakikat hukum adalah membawa aturan yang adil dalam suatu masyarakat. Suatu tata hukum mengantarkan manusia menuju kehidupan yang adil dan damai. Berbicara mengenai keadilan merupakan hal yang senantiasa dijadikan topik utama dalam setiap penyelesaian masalah yang berhubungan dengan penegakan hukum. Namun, dewasa ini semakin banyak kasus hukum pidana ringan yang penyelesaiannya mengundang pro dan kontra di kalangan masyarakat mengenai eksistensi keadilan itu sendiri.
   Satu contoh yang bisa penulis berikan disini adalah kasus pencurian kayu jati milik perum perhutani oleh nenek Asyani. Kasus ini terjadi sekitar tahun 2015 dimana sebagian besar media heboh memberitakan krolonogi hingga penyelesaian kasus ini. Nenek tersebut didakwa mencuri kayu jati dengan ancaman 5 tahun penjara.
   Dalam hal ini banyak masyarakat yang turut menyuarakan keadilan untuk nenek Asyani. Mereka dibutakan oleh rasa iba dan simpati. Bahkan tidak sedikit dari masyarakat yang menyampaikan pendapatnya soal "Hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah." Pandangan tersebut tentunya membuat masyarakat semakin tidak percaya kepada aparat penegak hukum dalam hal penegakan keadilan di Indonesia.
   Dalam sesaat masyarakat lupa bahwa aturan hukum diadakan untuk dipatuhi dan siapapun yang melanggar dapat dikenakan sanksi. Tidaklah salah jika masyarakat menuntut keadilan dengan mambandingkan kasus ringan nenek Asyani ini dengan kasus berat yang menjerat orang-orang penting atau pejabat negara yang mana kasus tersebut sangat lama untuk ditindak/ditangani. Namun, tidak tepat jika masyarakat menuntut untuk kebebasan nenek Asyani atas dasar rasa iba dan simpati semata.
   Pelanggaran atau kejahatan sudah seharusnya ditindak sesuai dengan sistem hukum yang ada. Kalaupun ada alasan-alasan yang dapat meringankan hukuman pidana seseorang, pasti hakim dengan bijak akan mempertimbangkannya. Adapun solusi lain yang dapat dilakukan selain membawa kasus ke pengadilan yaitu dengan usaha Restorative Justice. Pada intinya, setiap sebab akan menimbulkan akibat. Tidak mungkin ada pelanggaran atau kejahatan yang terbebas dari sanksi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI