Nah untuk mencegah penyimpangan-penyimpangan ini terjadi, diperlukan suatu pedoman standar yang dapat menjamin sistem pengadaan dan penyaluran serta keamanan dan mutu bahan obat dan obat.
Apa Saja Peran Apoteker dalam Rantai Distribusi Obat dan Bahan Obat?
Jika CPOB menitikberatkan pada keamanan, mutu, dan khasiat obat yang diproduksi, maka CDOB menitikberatkan pada keamanan rantai distribusinya karena sudah melibatkan banyak pihak.Â
Tanpa CDOB, peredaran bahan obat dan obat di Indonesia bisa disalahgunakan dan tidak terkontrol bak jualan kacang goreng. Padahal bahan obat dan obat adalah komoditi yang memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan manusia.Â
Apalagi jika masuk ke dalam golongan Narkotika, Psikotropika, Prekursor (NPP) dan Obat-Obat Tertentu (OOT). Nah, disinilah peran apoteker dibutuhkan untuk memastikan jalur distribusi bahan obat dan obat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Seorang Apoteker Penanggung Jawab di sarana distribusi harus dapat memastikan bahwa:
1. Pengadaan obat dan bahan obat berasal dari sarana yang jelas dan resmi, dengan cara mengkualifikasi vendor-vendornya.
2. Penyimpanan dan penanganan obat dan bahan obat harus dilakukan sesuai standar supaya tidak terjadi kerusakan pada fisik maupun mutunya. Terutama untuk produk-produk rantai dingin (Cold Chain Product) seperti vaksin.
3. Obat dan bahan obat harus disalurkan ke sarana yang berhak dan resmi, dengan cara mengkualifikasi pelanggannya.
4. Obat dan bahan obat yang termasuk golongan NPP dan OOT harus diawasi secara ketat supaya tidak jatuh ke pihak-pihak yang tidak berwenang. Termasuk barang-barang kembalian dan kedaluwarsa.
Tentunya ada sanksi yang bisa dikenakan kepada sarana distribusi yang tidak memenuhi ketentuan. Mulai dari peringatan, peringatan keras, rekomendasi penghentian sementara kegiatan, hingga rekomendasi pencabutan izin sarana.
Semoga dalam waktu dekat kurikulum profesi apoteker bisa improve dengan menaruh perhatian pada pentingnya pemahaman mahasiswa terhadap aspek-aspek CDOB/GDP.