Mohon tunggu...
Irmina Gultom
Irmina Gultom Mohon Tunggu... Apoteker - Apoteker

Pharmacy and Health, Books, Travel, Cultures | Author of What You Need to Know for Being Pharmacy Student (Elex Media Komputindo, 2021) | Best in Specific Interest Nominee 2021 | UTA 45 Jakarta | IG: irmina_gultom

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Heboh Penjualan Obat Bius secara Daring

19 Maret 2019   14:44 Diperbarui: 20 Maret 2019   04:25 2128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: medicarepharmabusiness.com

Kemarin saat sedang scrolling berita terkini di salah satu portal berita online, saya melihat beberapa link yang membahas tentang maraknya obat bius yang dijual secara daring, setelah viralnya cuitan salah satu pengguna Twitter yang juga berprofesi sebagai dokter. Dokter ini mem-posting gambar screenshot beberapa obat anestesi yang dijual dengan bebas melalui akun Instagram.

Penasaran, saya pun ikut mencoba scrolling Instagram. Benar saja, hanya dengan mengetikkan tagar (#) obatbius, muncullah sekian banyak postingan penjualan produk obat bius, termasuk juga obat-obat kuat, alat bantu seks, hingga obat yang diklaim dapat memperbesar alat kelamin dan sebagainya. 

Kesimpulan saya, ada kemungkinan besar bahwa obat-obat bius yang dijual ini ditujukan untuk tindak kriminal terkait prostitusi. Dan perlu diketahui juga bahwa rupanya banyak juga yang merupakan postingan-postingan terbaru.

Sumber: instagram.com
Sumber: instagram.com
Saya tidak akan membahas mengenai prostitusi, namun yang ingin saya fokuskan adalah penjualan obat bius ini.

Obat bius atau yang dikenal juga dengan istilah Anestesia dapat dibagi menjadi dua yakni Anestesia Umum atau dikenal juga dengan istilah bius total yang dapat menimbulkan efek sedatif (tidur / tidak sadarkan diri) bagi penggunanya dan Anestesi Lokal yang dapat memberikan efek baal pada bagian anggota tubuh tertentu tanpa membuat seseorang tertidur.

Anestesi umum biasanya digunakan untuk operasi besar atau bedah umum, sementara anestesi lokal biasanya hanya untuk prosedur operasi kecil pada satu bagian tubuh tertentu. 

Efek obat anestesi sangat tergantung pada jumlah dosis (dose dependent), cara pemberian (misal intravena/injeksi atau inhalasi/dihirup) dan profil kerja obat itu sendiri, apakah OOA/Onset of Action-nya  (waktu yang dibutuhkan untuk memberikan efek) cepat atau tidak.

Anestesi umum dapat mempengaruhi Sistem Saraf Pusat/SSP, kardiovaskular (gangguan fungsi jantung yang dapat mempengaruhi kerja organ tubuh lainnya) hingga pernafasan (henti nafas atau apnea). Oleh sebab itulah, pemberian Anestesi hanya boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan terlatih dan berpengalaman serta di tempat yang tersedia alat resusitasi yang memadai. Oleh sebab tingginya risiko efek obat anestesi ini, sudah seharusnya obat anestesi tidak dijual secara umum apalagi dijual bebas secara online, karena jika konsumen salah menggunakannya ada kemungkinan resiko fatal yang menanti.

Propofol

Seperti pada gambar tercantum, Trivam dengan zat aktif Propofol adalah salah satu Anestesi Umum yang pemberiannya secara intravena (diinjeksi ke pembuluh darah vena). Propofol memiliki OOA 30-45 detik dengan durasi kerja 3-10 menit (tergantung dosis).

Efek samping Propofol yang paling umum adalah hipotensi (penurunan tekanan darah), apnea dan rasa sakit pada bagian tubuh tempat injeksi.

Trivam adalah obat yang produksi Hana Pharm Korea dan diimpor oleh PT. Pharos. Jika ditelusuri ke website BPOM,  sebenarnya NIE/Nomor Izin Edarnya telah expired per tanggal 20 Februari 2016. Itu berarti jika ada Trivam yang beredar, produk tersebut adalah ilegal. Kalaupun produk tersebut diimpor langsung dari Korea (tanpa melalui importir yang memiliki izin resmi), tetap saja menyalahi aturan karena tidak terdaftar di BPOM.

Selain itu, kemasan produk yang dijual juga berbeda dengan Trivam yang terdaftar (meskipun sudah expired) di BPOM, dimana menurut database BPOM produk kemasan produk tersebut adalah dus berisi 5 ampul masing-masing berisi 20 ml, sedangkan yang dijual online adalah kemasan dus berisi satu botol tetes 25 ml.

Berdasarkan referensi manapun (British National Formulary, PIONAS BPOM dan lainnya), Propofol merupakan Anestesi Intravena. Jadi, jika bentuk kemasannya botol tetes, carapemakaiannya tidak sesuai dengan kategori intravena karena umumnya kemasan obat injeksi adalah ampul atau vial.

Kloroform

Kloroform merupakan senyawa kimia organik cair tidak berwarna yang memiliki bau yang sangat khas. Zat ini pernah digunakan sebagai Anestesi Inhalasi, namun kini penggunaannya sebagai Anestesia telah dilarang karena berpotensi karsinogen (pemicu kanker) pada manusia, sesuai klasifikasi IARC (International Agency for Research on Cancer).

Kini Kloroform lebih umum digunakan sebagai pelarut dalam proses manufacturing di industri kimia maupun obat.

Ethyl Chloride/Chlorethane

Pada dasarnya penggunaan Etil Klorida ditujukan untuk pemakaian topikal (di permukaan kulit) dan biasanya digunakan untuk menghilangkan rasa sakit pada saat olah raga (sepak bola misalnya). Oleh sebab itu biasanya bentuk sediaannya adalah spray supaya dapat memberikan efek yang cepat.

Selain untuk menghilangkan rasa sakit, bisa juga digunakan sebagai anestesi lokal sebelum operasi kecil. Produk Etil Klorida yang terdaftar di BPOM dengan NIE yang masih berlaku adalah produk generik dengan kemasan aerosol 100 ml.

Regulasi

Beberapa waktu yang lalu, saya pernah menulis artikel tentang penjualan obat injeksi yang dijual secara daring. Isu ini viral setelah salah satu public figure meng-endorse produk tersebut. Perlu diketahui bahwa obat dalam bentuk injeksi (apapun indikasinya, vitamin atau obat kimia) tergolong obat keras yang tidak boleh dijual sembarangan tanpa resep dokter dan pemakaiannya harus dibantu oleh tenaga kesehatan yang terlatih dan berpengalaman.

Seiring dengan cepatnya kemajuan teknologi, dimana jaringan internet sangat diandalkan untuk segala hal termasuk perdagangan, maka resiko peredaran produk obat dan makanan palsu maupun ilegal juga semakin tinggi. Hal ini juga menjadi tantangan khusus BPOM dalam pengawasan karena kini objeknya tidak hanya produk yang diedarkan secara offline saja, tetapi juga secara online.

Kini BPOM telah memiliki tim khusus yakni Cyber Patrol untuk mengawasi peredaran makanan, kosmetik dan obat yang dijual secara daring meliputi market place / e-commerce maupun media sosial seperti Facebook dan Instagram.

Tanggal 18 Maret lalu, BPOM baru saja merilis klarifikasi terkait hal ini isu penjualan obat bius ini secara daring. Menurut klarifikasi tersebut, BPOM telah merekomendasikan 100 situs yang menjual dan mempromosikan Trivam ke Kemkominfo untuk dilakukan take down tahun 2018.

Ilustrasi: blog.beaconstac.com
Ilustrasi: blog.beaconstac.com
Selain itu melalui Peraturan BPOM Nomor 33 tahun 2018, BPOM  mulai menerapkan penggunaan barcode 2D (QR Code) sebagai salah satu bentuk usaha pengawasan legalitas produk obat dan makanan. Kode ini nantinya akan diterbitkan oleh BPOM untuk dapat dipindai oleh konsumen dalam mengecek legalitas produk yang beredar di Indonesia.

QR Code ini dibagi menjadi dua yakni metode Identifikasi dan Otentifikasi. Metode Identifikasi berlaku untuk memverifikasi legalitas berbasis izin edar pada produk Obat Bebas & Obat Bebas Terbatas, Obat Tradisional, Suplemen, Kosmetik & Pangan Olahan. Sedangkan Metode Otentifikasi berlaku untuk menelusuri dan memverifikasi legalitas, nomor bets, kadaluwarsa dan nomor serial produk Obat Keras, Produk Biologi, Narkotika dan Psikotropika.

Oleh sebab itu sekali lagi saya mengajak teman-teman sekalian untuk selalu menjadi konsumen cerdas dan jangan mudah termakan bujuk rayu penjual online di luar sana. Dengan adanya sistem ini diharapkan akan mempermudah dan mempercepat konsumen dalam memastikan legalitas produk di era revolusi industri 4.0. Kita lihat saja nanti.

Referensi: BNF 70 | Medscape | PIONAS | IARC

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun