Pernah dengar tentang Daun Kratom? Saya rasa mungkin banyak juga yang belum familiar dengan tanaman ini ya. Saya juga sebetulnya belum pernah melihat daun aslinya, namun memang pernah dengar tentang khasiat Daun Kratom.
Daun Kratom atau yang dikenal juga dengan Daun Ketum kini sedang kembali naik daun. Apalagi kalau bukan karena terkait dengan kontroversinya. Di samping dipercaya memiliki khasiat sebagai obat tradisional, ternyata status legalitasnya masih dipertanyakan.Â
Seperti yang diberitakan Kompas.com, baru-baru ini bahwa masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat mendesak Pemkot, Pemda hingga Pemerintah Pusat untuk memastikan status legalitas Daun Kratom. Hal ini terutama setelah harga getah Karet anjlok, sementara usaha sampingan mereka untuk memperoleh pendapatan yakni berkebun Daun Kratom dianggap masih beresiko dari sisi hukum. Mengapa? Akan saya jelaskan nanti, jadi baca sampai habis ya.
Daun Kratom dan Khasiatnya
Tanaman dengan nama latin Mitragyna speciosa ini memiliki beberapa nama lain seperti Daun Biak, Kakuam, Ithang, Thom (Thailand), Biak-Biak (Malaysia) dan Mambog (Filipina).Â
Tanaman ini berwarna hijau sepanjang saat dan memiliki tinggi 15-25 m, di mana bagian luar batangnya berwarna abu-abu dengan tekstur yang cukup halus. Daunnya berwarna hijau gelap, mengkilap dengan panjang sekitar 17-20 cm. Tanaman ini banyak tumbuh di kawasan Asia Tenggara terutama di Thailand, Malaysia, Indonesia, Myanmar dan Papua Nugini.Â
Di Indonesia sendiri, tanaman ini banyak dijumpai di Kalimantan dan masyarakat setempat berkebun tanaman ini sebagai usaha sampingan mereka saat harga getah Karet turun. Menurut mereka harga Daun Kratom cukup menjanjikan sehingga budidayanya cukup digemari oleh masyarakat.
Daun Kratom dipercaya secara turun temurun memiliki khasiat sebagai obat tradisional (obat bahan alam) mulai dari sebagai obat diare, penghilang rasa sakit (analgesik), anti inflamasi (radang).Â
Tanaman ini dapat digunakan dalam bentuk daun segar (misalnya dikunyah), kering (simplisia) hingga konsentrat ekstrak dari simplisia dengan menggunakan pelarut yang sesuai. Penggunaan simplisia dapat dimodifikasi dalam bentuk cairan (seperti rebusan teh), atau bubuk dalam kapsul.
Senyawa berkhasiat dalam daun ini bernama Alkaloid, di mana ada sekitar 25 jenis isolat Alkaloid yang dapat diisolasi.Â
Pada penggunaan dengan dosis rendah, Daun Kratom dapat menimbulkan efek stimulansia seperti Kafein yang dapat membuat seseorang lebih berenergi dan lebih waspada. Tak heran di Thailand sana, tanaman ini terkenal digunakan di kalangan kelas pekerja.
Namun demikian pada dosis tinggi (yang paling berpotensi disalah gunakan), Daun Kratom dapat memberikan efek depresan/sedatif-narkotik yang mempengaruhi Sistem Saraf Pusat/SSP dengan berikatan dengan reseptor opioid, (setara Heroin dan Morfin).Â
Senyawa Alkaloid yang diperkirakan bertanggungjawab untuk efek ini adalah Mytraginine, Mytraginine Hydroxyindolenine (7-hydroxymitragynine) dan Mitragynine Pseudoindoxyl.
Efek psikoaktif Mitragynine dari Mitragyna speciosa sebenarnya bukan barang baru karena Mirtagynine telah berhasil diisolasi pertama kali di awal tahun 1920an.
Oleh sebab efek psikoaktif yang berpotensi disalahgunakan inilah, timbul kontroversi penggunaan Daun Kratom baik dalam bentuk segar maupun kering.
Status Legalitas
Lalu bagaimana dengan status legalitas penggunaan Daun Kratom saat ini? Perlu diketahui bahwa per tahun 2014 menurut data beberapa negara ada yang sudah menetapkan status ilegal berdasarkan UU Narkotika untuk penggunaan Daun Kratom seperti Malaysia, Myanmar, Thailand, Rumania, Rusia dan Korea Selatan.Â
Sementara itu ada juga beberapa beberapa negara yang menetapkan sebagai komoditi terkontrol seperti Jerman, Finlandia, Denmark, Swedia. Dan negara  yang melegalkan misalnya Amerika Serikat karena produk yang mengandung Daun Kratom dijual bebas sebagi minuman dalam kemasan.Â
Meski Daun Kratom tergolong ilegal di Thailand, tidak menutup kemungkinan negara tersebut akan melegalkan penggunaan Daun Kratom jika dinilai memiliki banyak manfaat kesehatan. Hal ini berkaca dari kebijakan pemerintah Thailand yang melegalkan penggunaan Ganja di awal tahun 2019 untuk kepentingan pengobatan.
Di Indonesia, status legalitas Daun Kratom ini sendiri belum jelas. Meski sudah digolongkan sebagai New Psychoactive Substance / NPS oleh BNN (Badan Nasional Narkotika), baik Daun Kratom maupun senyawa Mitragynine belum diatur dalam UU Narkotika No. 35 tahun 2009 dan Perubahannya. Selain itu belum ada produk obat maupun pangan olahan yang disetujui oleh BPOM yang mengandung Daun Kratom. Bisa jadi ini disebabkan karena penelitian dan bukti ilmiah mengenai efek farmakologi, toksikologi, neuropsikologi dan perilaku belum memadai.
Akankah legalitas Daun Kratom dipastikan dalam waktu dekat? Atau tunggu hingga ada kasus? Kita lihat saja nanti.
Referensi:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H