Namun demikian pada dosis tinggi (yang paling berpotensi disalah gunakan), Daun Kratom dapat memberikan efek depresan/sedatif-narkotik yang mempengaruhi Sistem Saraf Pusat/SSP dengan berikatan dengan reseptor opioid, (setara Heroin dan Morfin).Â
Senyawa Alkaloid yang diperkirakan bertanggungjawab untuk efek ini adalah Mytraginine, Mytraginine Hydroxyindolenine (7-hydroxymitragynine) dan Mitragynine Pseudoindoxyl.
Efek psikoaktif Mitragynine dari Mitragyna speciosa sebenarnya bukan barang baru karena Mirtagynine telah berhasil diisolasi pertama kali di awal tahun 1920an.
Oleh sebab efek psikoaktif yang berpotensi disalahgunakan inilah, timbul kontroversi penggunaan Daun Kratom baik dalam bentuk segar maupun kering.
Status Legalitas
Lalu bagaimana dengan status legalitas penggunaan Daun Kratom saat ini? Perlu diketahui bahwa per tahun 2014 menurut data beberapa negara ada yang sudah menetapkan status ilegal berdasarkan UU Narkotika untuk penggunaan Daun Kratom seperti Malaysia, Myanmar, Thailand, Rumania, Rusia dan Korea Selatan.Â
Sementara itu ada juga beberapa beberapa negara yang menetapkan sebagai komoditi terkontrol seperti Jerman, Finlandia, Denmark, Swedia. Dan negara  yang melegalkan misalnya Amerika Serikat karena produk yang mengandung Daun Kratom dijual bebas sebagi minuman dalam kemasan.Â
Meski Daun Kratom tergolong ilegal di Thailand, tidak menutup kemungkinan negara tersebut akan melegalkan penggunaan Daun Kratom jika dinilai memiliki banyak manfaat kesehatan. Hal ini berkaca dari kebijakan pemerintah Thailand yang melegalkan penggunaan Ganja di awal tahun 2019 untuk kepentingan pengobatan.
Di Indonesia, status legalitas Daun Kratom ini sendiri belum jelas. Meski sudah digolongkan sebagai New Psychoactive Substance / NPS oleh BNN (Badan Nasional Narkotika), baik Daun Kratom maupun senyawa Mitragynine belum diatur dalam UU Narkotika No. 35 tahun 2009 dan Perubahannya. Selain itu belum ada produk obat maupun pangan olahan yang disetujui oleh BPOM yang mengandung Daun Kratom. Bisa jadi ini disebabkan karena penelitian dan bukti ilmiah mengenai efek farmakologi, toksikologi, neuropsikologi dan perilaku belum memadai.
Akankah legalitas Daun Kratom dipastikan dalam waktu dekat? Atau tunggu hingga ada kasus? Kita lihat saja nanti.