Suatu hari salah seorang teman saya berkata seperti ini setelah membaca salah satu berita online. "Eh, gue bingung deh. Kok ada ya orang yang bisa beli obat batuk banyak-banyak buat dapet efek nge-fly? Emang bisa ya obat batuk bikin orang kayak makan narkoba? Kalo kayak gitu harusnya tuh obat gak boleh sembarangan dijual dong."
Sebagai informasi, memang benar bahwa ada obat batuk yang jika digunakan dengan salah dan berlebihan (drug abusing), bisa menimbulkan efek nge-fly layaknya narkoba. Namanya Dekstrometorfan (Dextromethorphan).Â
Kalau Kompasianer beli obat batuk, coba sesekali perhatikan komposisinya, apakah ada zat aktif tersebut? Meski begitu, ada atau tidaknya komposisi tersebut tidak jadi masalah jika digunakan sesuai peruntukkan. Namun akan jadi masalah jika obat tersebut disalahgunakan.
Dekstrometorfan (DMP) pada dasarnya termasuk dalam golongan antitusif (menekan batuk) untuk mengobati batuk kering yang tidak produktif (tidak menghasilkan dahak). DMP bekerja pada Sistem Saraf Pusat (SSP) dengan berikatan pada reseptor sigma-1 yang ada pada medula dan terlibat dalam pengaturan refleks batuk.
Selain itu, DMP juga bersifat sebagai antagonis reseptor NDMA (N-Methyl D-Aspartate) yang ada dalam SSP, sehingga pada dosis tinggi efeknya akan menyerupai Ketamin yang juga merupakan antagonis NDMA. Antagonis terhadap NDMA dapat menimbulkan efek euforia dan halusinasi. Itulah sebabnya obat batuk tersebut berpotensi sering disalahgunakan oleh mereka yang tidak bertanggung jawab.
Dan oleh sebab banyaknya kasus penyalahgunaan DMP ini, akhirnya BPOM memperbaharui regulasi tentang DMP Agustus 2018 lalu. Dalam Peraturan BPOM nomor 28 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan.
DMP akhirnya resmi masuk dalam golongan OOT (Obat-Obat Tertentu) bersama lima obat lainnya yang sudah masuk lebih dulu yakni Tramadol, Triheksifenidil, Klorpromazin, Amitriptilin, dan Haloperidol.
Obat-Obat Tertentu menurut Peraturan BPOM tersebut adalah obat yang bekerja di sistem susunan saraf pusat selain Narkotika dan Psikotropika, yang pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Berikut mengapa kelima obat tersebut di atas masuk dalam kategori OOT yang sering disalahgunakan:
Tramadol
Sejatinya Tramadol adalah golongan analgesik (penghilang rasa sakit/painkiller) opioid yang bersifat strong opioid (analgesik kuat). Tramadol biasanya digunakan sebagai analgesik untuk mengatasi nyeri sedang hingga hebat, misalnya nyeri pasca-operasi. Penggunaan berlebihan dapat menimbulkan efek mengantuk, mabuk hingga hipotensi dan depresi nafas.