Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan BPOM ini akan dikenai sanksi administratif berupa:
1. Peringatan
2. Peringatan Keras
3. Penghentian sementara kegiatan
4. Pembatalan persetujuan izin edar
5. Rekomendasi pencabutan pengakuan PBF (Pedagang Besar Farmasi) cabang, dan/atau
6. Rekomendasi pencabutan izin.
Pada tahun 2013 lalu, BPOM pernah menarik dan melarang peredaran seluruh obat jadi yang mengandung DMP sebagai komposisi tunggal akibat penggunaannya yang sering disalahgunakan oleh remaja. Saat itu ada sekitar 170an produk dari berbagai produsen yang ditarik dari seluruh Indonesia dalam rentang tahun 2013-2014.
Oleh sebab itu kini tidak ada lagi sediaan DMP tunggal dan biasanya DMP sebagai obat batuk akan disertai komposisi aktif lainnya seperti Guaifenesin (ekpektoran untuk pembersihan mukus/lendir) dan Chlorpeniramine Maleat/CTM (sebagai anti-alergi).Â
Dengan demikian, produk dengan komposisi tersebut memiliki tanda lingkaran biru pada kemasannya yang berarti Obat Bebas Terbatas, yakni obat keras yang dapat dibeli tanpa resep dokter.
Jadi meski dapat dibeli secara bebas, penggunaan dan pendistribusiannya tetap perlu diawasi. Farmasis wajib mencurigai pembelian obat yang mengandung DMP dalam jumlah berlebihan, frekuensi penyerahan obat yang berlebih pada pasien yang sama, atau tidak sesuai indikasi.