Klaim antikanker pada Obat Tradisional/Jamu seperti yang telah diiklankan di media elektronik maupun media cetak, sungguh berlebihan (overclaimed). Dan hal ini jelas melanggar regulasi seperti yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 386 tahun 1994, dimana Obat Tradisional untuk kanker TIDAK BOLEH diiklankan.
Oleh sebab itu, Pembaca yang budiman, lagi-lagi saya mengajak Anda untuk menjadi konsumen/pasien yang cerdas. Jangan mudah termakan iklan-iklan yang tidak masuk akal, terutama jika berkaitan dengan kesehatan Anda. Tanya Obat, Tanya Apoteker.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H