Mohon tunggu...
Irmina Gultom
Irmina Gultom Mohon Tunggu... Apoteker - Apoteker

Pharmacy and Health, Books, Travel, Cultures | Author of What You Need to Know for Being Pharmacy Student (Elex Media Komputindo, 2021) | Best in Specific Interest Nominee 2021 | UTA 45 Jakarta | IG: irmina_gultom

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Mengenal Flakka, Zat yang (Katanya) Menjadikan Manusia Seperti Zombie

29 Mei 2017   13:38 Diperbarui: 9 Juni 2017   20:31 6503
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebenarnya kasus penyalahgunaan (Drug Abuse) a-PVP ini, sudah pernah dilaporkan terjadi di Florida, Alabama, Missisipi dan New Jersey serta sejumlah negara di Eropa sejak tahun 2015. Jadi tidak ‘baru-baru’ amat. Selain itu senyawa ini juga sudah digolongkan sebagai narkotika di sejumlah negara Eropa antara lain, Finlandia, Prancis, Jerman, Lithuania, Swedia dan lainnya. Dan berdasarkan Laporan World Health Organization (WHO) dalam The 37th Meeting of Expert Committee on Drug Dependence di Geneva bulan November 2015, a-PVP tidak termasuk dalam kategori obat / produk obat / penggunaan oleh industri.

Di Indonesia sendiri, Flakka telah dimasukkan ke dalam kategori Narkotika Golongan 1 pada Permenkes No. 2 tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dengan nama Alfa-PVP. Dan kabarnya ada zat lain yang terkandung dalam a-PVP yang lebih berbahaya dari Morfin yakni derivat (turunan) Fentanil dan kini sedang diajukan ke Kementerian Kesehatan untuk dimasukkan dalam daftar narkotika.

Sumber:

http://www.who.int/medicines/access/controlled-substances/5.3_Alpha-PVP_CRev.pdf

http://jdih.pom.go.id/produk/peraturan%20menteri/2.%20Permenkes%202%20Tahun%202017.pdf

http://news.liputan6.com/read/2968528/bnn-kandungan-narkoba-flakka-efeknya-10-ribu-kali-morfin

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun