Sebenarnya kasus penyalahgunaan (Drug Abuse) a-PVP ini, sudah pernah dilaporkan terjadi di Florida, Alabama, Missisipi dan New Jersey serta sejumlah negara di Eropa sejak tahun 2015. Jadi tidak ‘baru-baru’ amat. Selain itu senyawa ini juga sudah digolongkan sebagai narkotika di sejumlah negara Eropa antara lain, Finlandia, Prancis, Jerman, Lithuania, Swedia dan lainnya. Dan berdasarkan Laporan World Health Organization (WHO) dalam The 37th Meeting of Expert Committee on Drug Dependence di Geneva bulan November 2015, a-PVP tidak termasuk dalam kategori obat / produk obat / penggunaan oleh industri.
Di Indonesia sendiri, Flakka telah dimasukkan ke dalam kategori Narkotika Golongan 1 pada Permenkes No. 2 tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dengan nama Alfa-PVP. Dan kabarnya ada zat lain yang terkandung dalam a-PVP yang lebih berbahaya dari Morfin yakni derivat (turunan) Fentanil dan kini sedang diajukan ke Kementerian Kesehatan untuk dimasukkan dalam daftar narkotika.
Sumber:
http://www.who.int/medicines/access/controlled-substances/5.3_Alpha-PVP_CRev.pdf
http://jdih.pom.go.id/produk/peraturan%20menteri/2.%20Permenkes%202%20Tahun%202017.pdf
http://news.liputan6.com/read/2968528/bnn-kandungan-narkoba-flakka-efeknya-10-ribu-kali-morfin
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H