Dalam Pasal 18 ayat (2), (3), (4), dan (5) tersebut jelas mengatur tentang transaksi elektronik melalui e-commerce dengan skala internasional. Dengan kata lain ketentuan pada Pasal 18 ayat (2), (3), (4), dan (5) tersebut merupakan salah satu lex specialis bagi e-commerce atau transaksi elektronik internasional yang terdapat pada UU ITE yang berlaku di Indonesia.
Referensi:
- Zatni Arbi dan Abang Syamsurizal, ASEAN Menyambut Era Digital: Peluang dan Kendala, P2P-LIPI, Jakarta, 2002, hal 1.
- Asyhadie, Hukum Bisnis Dan Pelaksanaannya di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005, hal 120.
- Pemerintah Indonesia. 2016. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2016 No. 251. Jakarta: Sekretariat Negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!