Mohon tunggu...
IRMEN
IRMEN Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang Mahasiswa dari Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan

Seorang Mahasiswa dari Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Regulasi Hukum dalam E-Commerce: Hukum Perniagaan Internasional

7 Juli 2021   01:04 Diperbarui: 7 Juli 2021   01:05 359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: online shopping, shopping cart. sumber: freepik.com

Dalam Pasal 18 ayat (2), (3), (4), dan (5) tersebut jelas mengatur tentang transaksi elektronik melalui e-commerce dengan skala internasional. Dengan kata lain ketentuan pada Pasal 18 ayat (2), (3), (4), dan (5) tersebut merupakan salah satu lex specialis bagi e-commerce atau transaksi elektronik internasional yang terdapat pada UU ITE yang berlaku di Indonesia.

Referensi:

  • Zatni Arbi dan Abang Syamsurizal, ASEAN Menyambut Era Digital: Peluang dan Kendala, P2P-LIPI, Jakarta, 2002, hal 1.
  • Asyhadie, Hukum Bisnis Dan Pelaksanaannya di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005, hal 120.
  • Pemerintah Indonesia. 2016. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2016 No. 251. Jakarta: Sekretariat Negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun