Posyandu menjadi menarik bagi padangan muda, karena sejak mengikuti KB mereka menjadi lebih percaya diri dalam memenuhi kebutuhan biologis disebabkan ketakutan "hamil lagi" bagi Ibu muda ini. Â Posyandu juga menjadi media deteksi dini kasus2 malgizi dan kekurangan gizi pada bayi dan balita. Â
Peserta KB dalam Gerakan Usaha Perbaikan Gizi Keluarga mulai mengenalkan ungkapan sederhana empat sehat lima sempurna" selain juga memperkenalkan alat KB seperti Pil, Spiral. Â
Kader PKK melakukan kegiatan ini di era tahun 1990 yang memberikan dampak menurunnya kematian ibu melahirkan pada sejak 1990 hingga 2003 sebesar 40 persen, dan penurunan angka kematian bayi sebesar 50 persen.
Posyandu menjadi ujung tombak sekaligus implementasi program di bidang kesehatan yang tersebar hingga desa terpencil, berhasil menekan angka kematian bayi, mengendalikan penyebaran penyakit menular dan memperbaiki kondisi kesehatan masyarakat.Â
Melalui program Inpres sarana kesehatan pada 1994-a995 sarana kesehatan seperti puskesmas, puskesmas pembantu, rumah dinas dokter, kebijakan PTT/internship dokter ditempatkan di desa tertinggal. Â
Selain itu gebrakan lainnya pengadaan bidan dengan membuka sekolah bidan (inpres Bidan/Crash Program pengadaan bidan). Â Posyandu menjadi pusat penyebaran informasi KB, dan pelayanan kesehatan setelah persalinan, mengajarkan bagaimana mengelola nutrisi yang baik, pakaian yang bersih, dan rumah yang sehat.
Pasca reformasi 1998 Posyandu perlahan ditinggalkan, disebabkan kurangnya dukungan dari pemerintah daerah termasuk di dalamnya anggaran.
Penguatan Posyandu oleh Kementerian Dalam Negeri Melalui Legitimasi
Melalui SE Mendagri dan Otonomi Daerah pada 13 Juni 2001 berisikan Pedoman Umum Revitalisasi Posyandu yang antara lain meminta diaktifkannya Kembali Kelompok Kerja Operasional Posyandu disemua tingkatan administrasi pemerintahan (disebabkan krisis moneter 1997/8). Â
Selanjutnya diperkuat dengan pengaturan yang lebih tinggi dalam Undang-Undang No.6 tahun 2014 tentang Desa yang mengakui poyandu sebagai salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) disamping lembaga yang lain yang disampaikan secara eksplisit yaitu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, RT, RW , dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.