Mohon tunggu...
Irmayanti
Irmayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - profil

mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Solusi Atasi Kelangkaan Minyak Goreng Akibat Adanya Ihtikar/Penimbunan dalam Perspektif Islam

19 Maret 2022   12:32 Diperbarui: 19 Maret 2022   12:45 802
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dikutip dari JAKARTA, iNews.id - kementrian perdagangan (Kemendag) mengungkapkan kelangkaan minyak goreng yang terjadi di pasaran baik di pasar tradisional maupun modern karena ulah oknum penimbun  Atau bisa di artikan sebagai ihtikar

Apa itu ihtikar ? 

Ihtikar secara etimologi adalah penimbunan, pengumpulan (barang-barang) atau tempat untuk menimbun. sedangkan menurut imam Fairuz Abadi mengartikan ihtikar secara bahasa adalah mengumpulkan, menahan barang dengan harapan untuk mendapatkan harga yang mahal. 

Ihtikar adalah membeli suatu barang dan menyimpannya agar barang tersebut berkurang persediaan dan stoknya sehingga mengakibatkan melonjaknya harga pasar secara drastis. Dan kemudian dampak negatif dari ihtikar ini adalah kepada konsumen sendiri. 

Hadis yang membahas tentang ihtikar yaitu : 

Hadis pertama 

سنن ابن ماجه ٢١٤٥: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ مَعْمَرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نَضْلَةَ قَالَ

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحْتَكِرُ إِلَّا خَاطِئٌ

Sunan Ibnu Majah 2145: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah berkata: telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun dari Muhammad bin Ishaq dari Muhammad bin Ibrahim dari Sa'id Ibnul Musayyab dari Ma'mar bin Abdullah bin Nadllah ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada yang menimbun kecuali orang yang salah."

Hadis kedua 

مسند أحمد ٨٢٦٣: حَدَّثَنَا سُرَيْجٌ حَدَّثَنَا أَبُو مَعْشَرٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ عَلْقَمَةَ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ احْتَكَرَ حُكْرَةً يُرِيدُ أَنْ يُغْلِيَ بِهَا عَلَى الْمُسْلِمِينَ فَهُوَ خَاطِئٌ

Musnad Ahmad 8263: Telah menceritakan kepada kami Suraij berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Ma'syar dari Muhammad bin 'Amru bin Alqomah dari Abu Salamah dari Abu Hurairah ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam Bersabda: "Barangsiapa menimbun dengan maksud menaikkan harga atas kaum muslimin maka ia telah berdosa."

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa kelangkaan minyak goreng yang sedang terjadi sekarang ini disebabkan karna adanya ihtikar atau penimbunan yang dilakukan oleh oknum atau distributor. Lantas apakah solusi untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng akibat penimbunan ? Penimbunan ini sendiri terjadi karena kurangnya pengawasan dari pemerintah sehingga masyarakat atau distributor banyak melakukan tindakan ihtikar. Maka dari itu solusi yang dapat dilakukan adalah pemerintah harus melakukan pengawasan serta operasi pasar secara ketat dan tegas agar di kemudian hari tidak ada perusahaan-perusahaan yang bisa berada di atas pemerintah. Dan juga kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah harus di sosialisasikan kepada masyarakat sehingga perekonomian bisa stabil dan tercipta harga secara wajar dengan pengawasan. Selain itu pemerintah juga harus memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa ihtikar adalah perbuatan yang sangat dilarang karena merupakan ketamakan dan bukti moral yang buruk bagi masyarakat terutama dalam bidang ekonomi. 

Dengan demikian di harapkan pasar dapat terjaga dari kecurangan beberapa oknum dalam melakukan penimbunan, penetapan harga, penipuan dan lain sebagainya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun