Mohon tunggu...
Irmayani syahputri
Irmayani syahputri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

No Challange No Change

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Marakanya Penyebaran Kabar Hoaks di Media Sosial

23 Maret 2020   02:08 Diperbarui: 23 Maret 2020   02:11 3920
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: IRMAYANI SYAHPUTRI (3192422023) A'Reg 2019

Di Indonesia sangat banyak terjadi kasus penyebaran berita hoax ( kebohongan atau kebencian) baik itu sesama suku, ras, dan agama maupun yang berbeda. yang menyebabkan perpecahan antara si penyebar hoax dengan yang bersangkutan maupun kalangan lain. tak hanya merugikan korban penyebaran hoax, si pelaku juga mengalami kerugian yaitu dari segi reputasi yang ia miliki.

Menurut KBBI, Hoaks mengandung makna berita bohong, berita tidak bersumber. Menurut Silverman (2015), hoaks merupakan sebagai rangkaian informasi yang memang sengaja disesatkan, tetapi "dijual" sebagai kebenaran.

Setiap berita hoax yang menyebar, sangat mudah sekali diterima oleh kalangan masyarakat terlebih lagi penyebaran berita hoax tersebut muncul dari media sosial. semakin banyak yang membaca berita hoax, maka semakin banyak juga yang ikut membagikan berita hoax tersebut tanpa mengklaim kebenaran berita tersebut.


Pembahasan ini penting dikarenakan untuk mengurangi populasi masyarakat yang asal menerima suatu berita tanpa menelaah terlebih dahulu atau mengklaim kebenrannya. serta membuat masyarakat untuk berpikir kritis dalam menanggapi setiap berita-berita yang beredar baik di media sosial maupun dari perorangan( mulut ke mulut). karena dalam berpikir kritis sesorang tidak akan mudah terpedaya dengan suatu berita yang belum memiliki seluk-beluk kebenaran. berpikiran kritis juga membuat seseorang memandang sesuatu hal secara selektif dan objektif.

Data Kemenkominfo menyebutkan bahwa" ada sekitar 800.000 situs di Indonesia yang telah terindikasi sebagai penyebar informasi palsu," katanya. Ia menyebut internet telah salah dimanfaatkan oknum tertentu untuk keuntungan pribadi dan kelompoknya dengan cara menyebarkan konten-konten negatif yang menimbulkan keresahan dan saling mencurigai di masyarakat."

Melalui data tersebut sangat tinggi tingkat penyebaran berita hoax dikalangan media sosial.sehingga dari itu, diberbagai daerah sudah banyak yang mendeklarasikan gerakan-gerakan pemberantas berita hoax misal: Gerakan Mayarakat Melawan berita hoax yang dideklarasikan oleh enam daerah yaitu;Jakarta, Bandung, Wonosobo, Solo, Semarang dan Surabaya.

Menurut Septiaji Eko Nugroho, Ketua Masyarakat Indonesia Anti Hoax, bahwa Indonesia termasuk lima besar negara pengguna smartphone dunia (kompas.com). Itu artinya, pengguna facebook, twitter, instagram, whatsapp dan berbagai aplikasi sosial media dan chatting di Indonesia termasuk tinggi. Namun kemampuan masyarakat dalam memakai aplikasi-aplikasi tersebut tidak diikuti dengan kemampuan melakukan cek dan ricek atau literasi.

Maka dari ini Pemerintah media serta masyarakat memiliki perannya masing-masing dalam hal menanggapi berita hoax yang sedang marak-maraknya. peran pemerintah yatu, Sikap pemerintah dalam fenomena berita hoax dipaparkan dalam beberapa pasal yang siap ditimpakan kepada penyebar hoax tersebut antara lain, KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Tidak hanya itu, penyebar berita hoax juga dapat dikenakan pasal terkait ujaran kebencian dan yang telah diatur dalam KUHP dan UU lain di luar KUHP. dimana dalam hal ini pemerintah harus mempertegas nilai-nilai hukum diatas untuk mengurangi terjadinya penyebaran berita hoax secara berkelanjutan. walau masih ada beberapa pelaku penyebar hoax yang belum terjerat namun upaya-upaya harus tetap dilakukan oleh kalangan pemerintah dalam menegakkan hukum.


Selanjutnya peran media serta masyarakat dalam upaya Semakin berkembangnya hoax di masyarakat juga mendorong beberapa pihak dalam mulai melawan penyebaran hoax. Sejak tahun 2016 lalu, Facebook mulai memperkenalkan fitur yang memungkinkan sebuah link artikel yang dibagi melalui Facebook akan diberi tanda Dispute (dicentang) bagi artikel-artikel yang ditengarai menyebarkan informasi yang dapat diragukan kebenarannya.  Selain platform sosial media tersebut, masyarakat juga mulai menggagas program Turn Back Hoax, dimana suatu informasi hoax akan diidentifikasi dan dipublikasi mengenai kebenarannya melalui berbagai media, diantaranya grup Facebook dan melalui website Turn Back Hoax sendiri.


Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk lebih teliti dalam menerima suatu berita yang muncul terlebih dengan berita yang sedang naik daun atau biasa disebut dengan viral untuk lebih menyeleksi, menelaah serta mengkaji atau mencari kebenaran dari sebuah berita yang muncul tersebut dan jangan asal membagikan atau suatu berita yang belum teridentifikasi kebenarannya karena itu juga akan terkena pasal UU ITE yaitu UU No. 11 tahun 2008. pada pasal 28 ayat 1 dan 2


jadi kesimpulan yang dapat diambil dari masalah diatas adalah setiap masyarakat diharapkan mampu untuk menganalisa setiap berita yang muncul dengan cara menelaah, memahami, serta mengecek dan mericek kebenaran berita tersebut sehingga dapat dipastikan kebenaran pada berita tersebut sehingga para masyarakat atau netizen-netizen yang ingin merepost berita tersebut terhindar dari masalah dan terlibat hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun