Mohon tunggu...
Healthy

Apa Biskuit Halal dan Biskuit Non Halal Itu?

28 Mei 2018   14:02 Diperbarui: 30 Mei 2018   02:41 691
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(pictame.com/tag/Kokola) Biskuit Kokola, salah satu contoh biskuit halal yang mampu menembus pasar Internasional. Kokola sendiri telah mendapatkan sertifikasi halal dari MUI serta menjadi pelopor biskuit halal di Indonesia.

Di era saat ini, sangat mudah bagi kita untuk menemukan produk-produk biskuit dengan berbagai macam merek. Mulai dari toko-toko kecil di pasar tradisional hingga di mini market mini market yang telah tersebar luas di berbagai daerah Indonesia.

Jenis Biskuit pun yang bisa kita temukan sangat beragam. Mulai dari cracker, cookie, mari, wafer, serta aneka ragam biskut lainnya. Namun, dari kesekian banyak produk-produk dan macam-macam biskuit tersebut, kita harus teliti dalam melihat ada tidaknya label Halal di bagian luar kemasan. Walaupun telah banyak biskuit berlabel halal saat ini, tapi masih ada juga biskuit tanpa label halal yang masih dijual bebas di mini market mini market maupun toko-toko.

Pengolahan biskuit juga sama seperti dengan produk-produk kue lainnya juga pastry dimana terdapat bahan-bahan tertentu yang bisa membuat kondisi biskuit tersebut menjadi tidak halal (non halal). Sebagai contoh yaitu pemanfaatan shortening dimana sangat dibutuhkan dalam pembuatan biskuit.

Shortening sendiri umumnya berasal dari lemak hewani seperti babi dan sapi. Bagi beberapa orang terutama para ibu rumah tangga tentu sudah banyak yang tahu tentang shortener ini, namun masih banyak juga yang belum mengetahui apa sebenarnya bahan shortener ini.

Shortner biasanya berwarna putih mirip mentega (mentega putih), namun terdapat dua macam tipe shortner yaitu berbentuk liquid dan solid. Shortner berwarna putih dikarenakan berasal dari lemak tanpa adanya kandungan air sedikitpun atau bisa dibilang 100 persen lemak yang diproses secara hidrogenasi.

Shortner dengan kandungan murni lemak tanpa adanya tambahan bahan emulsifier dikenal dengan white shortening, sedangkan untuk shortener dengan penambahan emulsifier disebut baker's fat. Ada juga shortner dengan penambahan aroma, warna, dan emulsifier dikenal sebagai cake fat. Sedangkan shortening puff pastry disebut sebagai pastry fat.

Jajanan seperti cake, cream biskuit, biskuit cracker, biskuit cookie, biskuit mari, pia, wafer maupun roti tawar merupakan ragam jajanan yang biasanya menggunakan shortner ini. Untuk shortner yang paling baik digunakan pada bahan biskuit adalah shortner tanpa kandungan lemak babi.

Itulah mengapa label halal dalam kemasan biskuit sangat dibutuhkan dan penting untuk diperhatikan agar kita tahu apa yang kita makan halal apa tidak. Begitu juga dengan Kementrian Agama RI yang menekankan agar semua produk biskuit sudah memegang sertifikasi halal untuk produk-produknya, dikarenakan selain memberi kenyamanan pada konsumen, biskuit bersertifikasi halal mempunyai pangsa pasar yang luas di market Internasional dikarenakan seluruh market Internasional saat ini telah menerapkan halal sebagai syarat ekspor ke market mancanegara.

 Sumber: www.kokola.co.id

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun