Akan tetapi realitanya terdapat 4 masalah utama yang sedang dihadapi masyarakat pesisir yaitu, Tingkat kemiskinan masyarakat pesisir, tingginya kerusakan sumberdaya pesisir, rendahnya kemandirian organisasi sosial dan lunturnya nilai budaya lokal serta rendahnya infrastruktur desa dan kesehatan lingkungan pemukiman pesisir (semarangkab.go.id). Sehingga dengan permasalahan diatas Kementrian Kelautan dan Perikanann melalui Direktorat Jendral Kelautan,Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) menginisiasi suatu program inovatif untuk memberi spirit kemajuan-kemajuan desa-desa pesisir di Indonesia  yaitu Pengembangan Desa pesisir Tangguh (PDPT).Â
Nah... syarat untuk mengikuti program PDPT dari Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, salah satu syarat utamanya adalah menyusun profil desa pesisir tangguh yang akan diusulkan. Berdasarkan UU No 27 tahun 2007 Program PDPT sudah sesuai dengan tujuan dari RKP 2013, Renstra, RPJP, RZWP3K Kab/Kota, dan Rencana Desa Pesisir Terpadu dan Mandiri 20 Tahun. Untuk selanjutnya, setelah penyusunan profil desa dalam proses, hasil, dan keluaran program PDPT masyarakat dan pemerintah perlu untuk selalu mengawasi jalannya proses yang sedang berlangsung dan bisa mengadopsi beberapa konsep teknis program yang sejenis dengan PDPT dari negara lain yang telah berhasil mengelola kawasan pesisirnya dengan baik..
Kedudukan program PDPT dalam konteks perencanaan pengelolaan wilayah pesisr dan pulau-pulau kecil menurut UU No.27 tahun 2007 merupakan rencana zonasi rinci sebagai jabaran rencana zonasi kabupaten. Â Pada program Pengembangan Desa Pesisir Tangguh (PDPT) mendorong masyarakat desa menjadi ujung tombak dalam pemerataan pembangunan perlu didukung oleh setiap sektor, Kementrian atau lembaga lain terkait untuk menciptakan sinergi, karena program PDPT ini telah mengacu mengacu pada Kerangka acuan pengurangan risiko bencana dunia yang dirumuskan di Hyogo, Jepang tahun 2005 (HFA 2005).Â
Yang telah menyebutkan bahwa risiko bencana di suatu kawasan meningkat jika potensi kejadian bahaya yang tinggi bertemu dengan kondisi sosial, ekonomi dan lingkungan yang tidak tertata untuk menghadapi bencana. Jika indikasi tersebut dibawa untuk melihat kondisi desa-desa pesisir di Indonesia, maka secara umum tingginya potensi risiko bencana di kawasan pesisir Indonesia selain disebabkan oleh faktor geologis dan meteorologis, juga disebabkan oleh kondisi lingkungan dan ekosistem pesisir yang tidak terjaga, rendahnya kemandirian sosial, mulai lunturnya norma dan budaya lokal dalam menjaga lingkungan serta rendahnya kualitas dan kuantitas infrastruktur dasar yang berujung pada tingginya tingkat kemiskinan di kawasan pesisir. Sesuai dengan program PDPT yan diinisiasi oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan dalam penyusunan profil desa tangguh perlu adanya pedoman yang lebih detail dan standar baku yang harus ada dalam dokumen. Karena pada buku pedoman yang telah dipublikasikan secara online masih secara umum dan menimbulkan banyak persepsi. Program PDPT ini membutuhkan sinergi antar Kementrian dan pihak terkait lainnya untuk menghilangkan ego setiap kepentingan dan bersatu untuk mewujudkan desa pesisir yang tangguh. Berikut model pengembangan desa pesisir tangguh
http://www.semarangkab.go.id diakses pada tanggal
Kalteng. (2013). Desa Pesisir Tangguh. Retrieved from BOGAMRAYA website: http://pesisirkobar.blogspot.co.id/
KKP. (2014). Pembelajaran dari Desa Menuju Ketangguhan Bangsa terhadap Bencana. Retrieved from
Su'ud, Moh. Mambaus., Dhiroh, Anis Satuna. (2014). Laporan Program Desa Tangguh Bencana 2014 di Desa Pesanggaran. Banyuwangi.
PDPT website: http://pdpt-kkp.org/tangguh/index.php/info-pdpt