Setelah berakhirnya PSBB dan sudah tiga bulan lamanya para pelajar di rumah saja dengan melakukan pembelajaran jarak jauh secara daring via WhatsApp Group, Zoom, Telegram, Google Meet dan aplikasi lainnya, wacana new normal kembali dipersiapkan pemerintah Indonesia sebagai skenario percepatan dalam penanganan Covid-19 dengan memulai kembali tatanan hidup baru masyarakat Indonesia selama masa pandemi.
Seluruh sektor juga mulai produktif sedia kala tetapi dengan sistem protokol kesehatan Covid-19, termasuk sektor pendidikan yang sudah disiapkan oleh Kemendikbud terkait pola pembelajaran di era new normal.
Aturan New Normal Kemendikbud
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makariem melalui telekonferensi dalam kanal Youtube pada 15 Juni 2020 menjelaskan bahwa bagi peserta didik dasar dan menengah pada tatanan pendidikan di era new normal akan diberlakukan di tahun ajaran 2020/2021 dan tetap dimulai bulan Juli 2020, dengan aturan seperti wilayah zona kuning, oranye, dan merah tidak diperbolehkan untuk melakukan  pembelajaran tatap muka dan tetap dilanjutkan pembelajaran dari rumah secara jarak jauh via daring.[1]
Terkecuali daerah zona hijau bisa melakukan pembelajaran tatap muka itupun sesuai ketetapan dan persetujuan dari pemerintah daerah, orangtua, serta sekolah tersebut harus siap memenuhi daftar dan persyaratan aturan new normal. Pembelajaran tatap muka di wilayah zona hijau dilakukan secara bertahap, tahap pertama dilakukan oleh strata sekolah menengah, tahap kedua oleh strata SD, MI, paket B, SLB dan tahap ketiga oleh strata PAUD, TK, RA, TKLB.Â
Sekolah dan madrasah berasrama, tidak diperkenankan untuk melakukan pembelajaran tatap muka selama masa transisi dengan beberapa kebijakan baru yang tidak jauh beda dengan strata pendidikan lainnya.Begitu juga dengan perguruan tinggi walaupun tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai bulan Agustus dan September tetapi dalam pola pembelajaran di semua wilayah zona pandemi tetap dilaksanakan melalui daring baik mata kuliah berbasis teori ataupun praktek.
Penerapan Blanded Learning
Jack Ma dalam pertemuan World Economic Forum di Davos, Swiss mengatakan "Pendidikan merupakan masalah terbesar sekarang. Jika kita tidak mengubah jalan atau sistem mengajar maka dalam 30 tahun nanti jadi masalah. Kita tidak dapat mengajar anak kita untuk bersaing dengan mesin karena mereka lebih pintar" Kamis (25/1/2018).[2]
Konsep pembelajaran new normal jika direlasikan dengan kebutuhan di masa pandemi lebih sesuai dengan metode Blanded learning. Menurut Koohang (2009), blended learning is defined as a mix for traditional face to face instruction and e-learning. Senada dengan pendapat yang telah dikemukakan, Muhammad Noer (2010) menjelaskan bahwa blended learning adalah metode pembelajaran yang memadukan pertemuan tatap muka dengan materi online secara harmonis. [3]
Di era digital, peran teknologi dalam ranah pendidikan sangat penting dan efektif bagi kegiatan pembelajaran apalagi siswa yang kini semakin inovatif dan kreatif. Maka tantangan bagi guru, bagaimana teknologi yang modern ini kita kembangkan dan manfaatkan ke dalam proses pembelajaran yang akan menjadikan suasana dalam belajar lebih transformatif dan bermutu dibanding sebelumnya. Tidak heran jika murid sekolah menengah sudah mengenal perangkat keras seperti komputer, laptop bahkan ponsel android yang menjadi teman dalam kehidupan sehari-hari.
Blanded learning memberikan dua metode yang sesuai dengan gagasan sistem pendidikan oleh Kemendikbud Nadiem Makarim di tengah pandemi ini. Â Di samping guru melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah dengan menjelaskan materi kepada siswa, di samping itu juga agar tetap menjaga jarak aman, Â guru dapat memanfaatkan kecanggihan teknologi seperti aplikasi yang sedang tren untuk pengumpulan tugas atau penunjang media pembelajaran. Ikatan Guru Indonesia (IGI) juga mengusulkan proses pembelajaran di tengah wabah Covid-19 dilakukan secara blended learning.