Mohon tunggu...
Irma Suryani
Irma Suryani Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Nama saya adalah Irma Suryani saya seorang mahasiswa Pasca Sarjana dengan jurusan Magister Kenotariatan

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Tanggung Jawab Terhadap Benda Jaminan Fidusia Yang Dialihkan Kepada Pihak Lain

19 Januari 2025   17:20 Diperbarui: 19 Januari 2025   17:53 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Irma Suryani_MagisterKenotariatan_FHUNAD_2025)

Berdasarkan hal tersebut diatas bahwa setiap suatu tindakan yang dilakukan oleh pemberi jaminan fidusia atau debitor meskipun telah terjadi wanprestasi atau ingkar janji tetap mengutamakan itikad baik. Karena dengan itikad baik dapat terhindar dari tuntutan pertanggungjawaban pidana oleh kreditornya. Hal ini dikarenakan dalam terjadinya perbuatan wanprestasi atau ingkar janji seperti pengalihan benda jaminan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 23 ayat (2) UUJF adanya larangan pemberi fidusia (debitor) mengalihkan benda jaminan tanpa adanya persetujuan pihak penerima fidusia (kreditornya), dan apabila dilanggar maka dapat berlaku Pasal 36 UUJF yang merupakan delik aduan. Sehingga apabila itikad baik yang dilakukan oleh debitor maka tuntutan atau laporan yang dilakukan oleh kreditor dapat dicabut sehingga debitor terhindar dari tuntutan pertanggungjawaban pidana.

Cara lain yang dapat dilakukan oleh pemberi fidusia terhadap tanggungjawab pada benda jaminan fidusia yang telah dialihkan kepada pihak lain tanpa adanya persetujuan dari penerima fidusia yaitu dengan tetap melakukan pembayaran hutang atau kredit hingga lunas atau melunasi secara maju. Permasalahan tanggungjawab pidana terhadap benda jaminan fidusia yang dialihkan kepada pihak lain biasanya muncul apabila pemberi jaminan fidusia melakukan kelalaian atau wanprestasi sehingga pihak penerima jaminan fidusia dalam hal ini kreditor akan melakukan penagihan.

Referensi: 

Prasetya, T., & Jafar, M. AKIBAT HUKUM PELANGGARAN KETENTUAN DALAM

PENDAFTARAN SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA. Jurnal ius Kajian Hukum Dan Keadilan, 7 (3) 2019, 496–505. Retrieved from http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/666/pdf_135

Satrio, J, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia, Bandung, 2002

Yurizal, Aspek Pidana Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Surabaya, Media Nusa Creative, 2011

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun