Setelah stagnan sejak tahun 2015, pemerintah akhirnya berencana untuk menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP).
Harga acuan yang digunakan untuk pembeliam cadangan beras pemerintah (CBP) dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5/2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah, selama ini ditetapkan senilai Rp3.700 per kg di tingkat petani dan Rp4.600 per kg di tingkat penggilingan.
Revisi atas ketetapan HPP GKP tersebut pada dasarnya sudah sewajarnya dilakukan, meski pemerintah sudah memberikan fleksibilitas 10% atau hingga Rp4.070 per kg dari nilai HPP untuk pembelian GKP di tingkat petani oleh Perum Bulog.
Pasalnya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata harga GKP pada April 2019 berada pada level relatif tinggi, yaitu Rp4.357 per kg. Tingkat harga tersebut justru terjadi pada periode panen raya, dimana sewajarnya harga pembelian GKP turun.
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kemenko Perekonomian Muzdalifah Machmud menjelaskan, pemerintah sedang mengkaji kenaikan HPP GKP dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan. Ia bilang besaran HPP GKP yang ada saat ini tidak mungkin dipertahankan secara terus menerus, kendati telah terdapat fleksibilitas pembelian sebesar 10%.
"Kami mempertimbangkan juga kenaikan ongkos produksi di tingkat petani. Maka dari itu perlu ada kajian mendalam terkait dengan penetapan HPP GKP ini," ujarnya.
Pemerintah tidak menyebutkan kapan revisi tersebut dieksekusi. Pemerintah tengah mempertimbangkan banyak hal untuk memutuskan berapa besaran HPP ideal yang tidak merugikan petani maupun konsumen.
Rencana pemerintah merevisi harga pembelian pemerintah gabah kering panen dinilai tepat. Namun, perubahan HPP tanpa upaya efisiensi rantai pasok berpotensi merugikan konsumen dan petani.
Selama ini, menurutnya, HPP GKP yang tidak berubah sejak 2015 berandil cukup besar dalam mengendalikan kenaikan harga beras di tingkat konsumen agar tidak melambung terlalu tinggi.