Mohon tunggu...
Irma Nurmalasari
Irma Nurmalasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NIM : 43222010039 Jurusan : Akuntansi Kampus : Universitas Mercu Buana Dosen Pengampu : Prof. Apollo Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Behavioral Conditioning Ivan Pavlov dan Fenomena Kejahatan Korupsi di Indonesia

14 Desember 2023   15:59 Diperbarui: 15 Desember 2023   08:17 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar dibuat sendiri oleh penulis

1. Penyalahgunaan Kekuasaan: Korupsi melibatkan penyalahgunaan posisi atau kekuasaan yang dimiliki oleh seseorang untuk tujuan pribadi maupun kelompok. Penyalahgunaan kekuasaan ini dapat terjadi di berbagai level, mulai dari individu dalam lingkup pribadi hingga publik, seperti pejabat pemerintahan atau eksekutif perusahaan.

2. Pembelahan Maksud: Korupsi melibatkan tujuan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau organisasi tempat seseorang berada. Misalnya, seorang pejabat yang menerima suap untuk memberikan izin atau kontrak kepada pihak tertentu, yang menyebabkan kepentingan umum dikorbankan demi keuntungan pribadi.

3. Keuntungan Pribadi: Korupsi dilakukan dengan maksud memperoleh keuntungan finansial, materiil, atau kekuasaan bagi pelaku atau kelompok yang terlibat. Bentuk keuntungan yang dicari bisa berupa uang suap, pengemplangan pajak, nepotisme, atau penerimaan hadiah yang tidak pantas.

4. Aktivitas Ilegal atau Tidak Pantas: Korupsi melibatkan tindakan yang melanggar aturan, norma, atau hukum yang berlaku. Praktik korupsi dapat mencakup suap, pemerasan, penyuapan, kolusi, nepotisme, pencucian uang, dan manipulasi keuangan atau kontrak.

5. Dampak Negatif: Korupsi menyebabkan berbagai dampak negatif yang merugikan masyarakat dan pembangunan suatu negara secara keseluruhan. Dampak korupsi dapat berupa pengurangan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan, penurunan kualitas pelayanan publik, penghambatan pertumbuhan ekonomi, merusak integritas lembaga, dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah atau institusi terkait.

Penting untuk memahami bahwa korupsi dapat terjadi dalam berbagai skala, baik dalam skala individu, organisasi, maupun tingkat negara. Upaya pencegahan dan penindakan korupsi menjadi sangat penting untuk menjaga integritas, keadilan, dan pembangunan yang berkelanjutan.

Gambar dibuat sendiri oleh penulis
Gambar dibuat sendiri oleh penulis

Fenomena Kejahatan Korupsi di Indonesia

Korupsi adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok secara tidak sah. Tindakan korupsi melibatkan pemerasan, suap, penyuapan, penggelapan dana, penyalahgunaan wewenang, atau penghindaran kewajiban dalam situasi yang melibatkan kepentingan publik atau kegiatan bisnis.

Fenomena kejahatan korupsi di Indonesia merujuk pada penyebaran praktik korupsi yang merajalela dan merupakan masalah serius dalam tata kelola pemerintahan dan bisnis di negara ini. Korupsi dalam skala kecil hingga besar dapat ditemukan di berbagai sektor, termasuk pemerintahan, birokrasi, kepolisian, peradilan, bisnis, dan sektor publik lainnya.

Beberapa bentuk kejahatan korupsi yang umum terjadi di Indonesia meliputi:

  • Suap: Pemberian suap untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan dari pejabat pemerintah atau swasta, seperti memperoleh ijin atau kontrak proyek.
  • Nepotisme: Memberikan keuntungan atau posisi kepada anggota keluarga atau kerabat dekat tanpa mempertimbangkan kualifikasi atau kompetensi yang seharusnya.
  • Penggelapan Dana: Penyalahgunaan dana publik atau dana bisnis untuk keuntungan pribadi melalui manipulasi sistem keuangan.
  • Penyuapan: Memberikan imbalan atau hadiah untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau pengaruh tertentu dari pihak-pihak yang terlibat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun