Mohon tunggu...
Irma nur hidayah
Irma nur hidayah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa pencari ilmu dunia akhirat

Penggemar suara rintikan hujan

Selanjutnya

Tutup

Financial

Berzakat Itu Mudah Sehingga Tidak Ada Alasan untuk Tidak Berzakat

9 September 2020   12:27 Diperbarui: 9 September 2020   13:34 335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Membayar zakat adalah hal yang diharuskan bagi seluruh umat muslim terlebih jika ia mampu dalam artian berlimpah harta. Dan zakat juga termasuk dalam rukun islam yang ketiga, sehingga akan berdosa apabila tidak membayarkan zakat tersebut sebagaimana yang telah diperintahkan dalam Al-qur'an dan juga hadist.

Pengertian zakat secara singkat yaitu harta yang diwajibkan untuk disalurkan atau di keluarkan oleh setiap orang muslim yang biasanya disebut muzakki (orang yang membayarkan zakatnya) dan zakat tersebut ditujukan bagi orang-orang yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat islam atau biasa disebut dengan mustahiq (orang yang menerima zakat).

Dan orang-orang yang berhak menerima zakat atau mustahiq ada 8 golongan yaitu :

  • Fakir
  • Miskin
  • Hamba sahaya
  • Gharimin
  • Fisabilillah
  • Amil
  • Muallaf
  • Ibnu sabil

Berzakat tidak hanya perintah agama yang memang harus dilakukan oleh seluruh umat muslim tetapi juga terdapat manfaat atau keuntungan dibalik pembayaran zakat tersebut, contohnya yaitu harta yang telah kita zakatkan dapat membersihkan jiwa dan juga harta yang kita miliki, dapat juga memberikan keberkahan bagi diri sendiri maupun keluarga. Karena disetiap pundi-pundi rupiah yang kita miliki ada hak orang lain pula yang harus kita perhatikan untuk disalurkan.

Sedari kecil pasti kita telah mengetahui zakat itu apa, karena orangtua kita pasti akan mengajarkan kepada kita apa itu zakat dan juga kenapa harus berzakat. Dan yang sangat melekat diingatan kita sewaktu kecil pasti zakat fitrah, yang mana zakat fitrah hanya dilakukan pada bulan ramadhan saja artinya hanya satu tahun sekali. Secara umum zakat itu ada dua yaitu zakat fitrah yang hanya dilakukan satu tahun sekali dan juga zakat maal atau biasa disebut zakat harta.

Muzakki atau orang yang membayarkan zakatnya pasti ingin zakat yang dibayarkan dapat tersalurkan dengan baik karena prinsip utama dari zakat yaitu dapat tersalurkan kepada mustahiq secara merata dan tepat sasaran. Zaman modern seperti saat ini telah banyak badan amil yang mengatur distribusinya zakat oleh muzakki sehingga tidak perlu repot mengkhawatirkan zakat tersebut apakah dapat tersampaikan dengan baik karena telah dikelola oleh badan amil tersebut. Salah satu badan amil yang mengelola zakat yaitu BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional).

BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) adalah lembaga pemerintah yang diberi amanah untuk mengelola ataupun mengatur pendistribusian zakat pada tingkat nasional. BAZNAS ini bertempat di provinsi maupun di kabupaten dan juga kota-kota besar. Tidak hanya mengelola zakat saja namun BAZNAS juga melayani pembayaran infaq dan juga sedekah.

Dengan adanya lembaga seperti BAZNAS ini memudahkan masyarakat untuk membayarkan zakatnya dengan mudah dan juga terpecaya, namun untuk di pedesaan kecil masih belum ada BAZNAS sehingga untuk berzakat mereka masih datang langsung ke masjid terdekat ataupun langsung memberikan sejumlah uang kepada mustahiq. Seperti di desa tambang emas kabupaten merangin provinsi jambi, jika masyarakat didesa tersebut ingin membayarkan zakatnya di BAZNAS maka mereka akan pergi ke kabupaten yaitu di kota bangko untuk menunaikan zakatnya di BAZNAS. Dan untuk permasalahan tersebut telah dapat di selesaikan karena BAZNAS telah memiliki filtur pembayaran zakat secara online melalui website resmi BAZNAS tersebut yaitu Baznas.go.id. sehingga untuk masyarakat yang didesa nya belum ada masuk BAZNAS masih bisa membayarkan zakatnya dengan menggunakan filtur online tersebut dengan mudah dan juga cepat. Dalam pembayaran online website resmi BAZNAS tersebut tidak begitu sulit juga sehingga masyarakat awam masih bisa menggunakannya.

Berikut tips ataupun langkah jika ingin membayar zakat secara online melalui website resmi BAZNAS :

  • Langkah awal yaitu bukalah website resmi BAZNAS tersebut yaitu baznas.go.id
  • Setelah ketemu websitre resmi tersebut pilihlah jenis dana apa seperti zakat, infaq, sedekah maupun fidyah. Dan juga pilih kemana dana yang kita bayarkan tersebut disalurkan.
  • Selanjutnya ketik jumlah nominal yang ingin kita bayarkan.
  • Langkah berikutnya lengkapi identitas diri seperti nama lengkap, nomor telepon dan juga alamat email.
  • Lalu pilihlah metode pembayarannya, terdapat berbagai metode seperti melalui online yang dapat dibayarkan dengan Gopay, OVO, DANA, Link aja dan juga Jenius pay. Jika melalui transfer bank dapat di transfer melalui Bank BCA, Bank Mandiri, Bank BNI dan juga PermataBank. Dan juga pembayaran dapat melalui kartu kredit dan juga paypal.
  • Setelah semua telah diisi maka pilihlah pilihan lanjutkan pembayaran lalu tunggu konfirmasi dari BAZNAS jika pembayaran yang dilakukan telah berhasil.

Telah banyaknya kemudahan yang telah diperoleh jika ingin membayarkan zakat baik bisa langsung mendatangi tempat pendistribusian zakat maupun dengan menggunakan filtur online pun bisa dilakukan dengan mudah oleh muzakki. Sehingga akan sangat disayangkan apabila masih beralasan untuk tidak menunaikan zakatnya.

oleh : Irma Nur Hidayah, mahasiswa UIN STS Jambi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Prodi Ekonomi Syariah NIM. 501180134. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun