Konsumen juga memiliki hak untuk mendapatkan pembinaan serta pendidikan. Mereka pun berhak untuk mendapatkan perlakuan serta pelayanan yang tidak diskriminatif. Maka, bila ada penyedia barang atau jasa yang tidak melakukan ini, mereka sedang melanggar hak pelanggan yang sah.
Pelanggan juga memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian bilang barang atau jasa yang diterimanya tidak sesuai dengan apa yang seharusnya didapatkan. Penyedia barang dan jasa pun wajib memenuhinya. Semua diatur dalam undang-undang dan pelanggarannya pun berarti menyalahi hukum.
Pelanggan turut pula memahami hak atas perlindungan data konsumen yang harus dipenuhi oleh penyedia barang atau jasa. Apalagi, melihat pergeseran transaksi yang saat ini banyak dilakukan secara online pada platform digital.
Penyedia barang atau jasa harus menjaga data pelanggan dan tidak memperjualbelikannya. Perlindungan data itu termasuk dalam penyediaan sistem yang tidak mudah diretas atau memiliki risiko dicuri. Data yang tersimpan itu tidak boleh pula disalahgunakan.
Kenyamanan, keamanan, dan keselamatan pelanggan juga diatur dalam undang-undang yang melindungi konsumen saat mengkonsumsi barang atau jasa. Maka, bila terjadi kebocoran data, pelaku usaha wajib bertanggung jawab pada pelanggan.Â
Salah satu kewajiban itu pula adalah memberikan informasi serta sosialisasi kepada masyarakat untuk mengingatkan pelanggannya berhati-hati dalam melakukan transaksi digital atau elektronik. Semua menjunjung tinggi kebaikan bagi pelanggan.
Pelanggan sebaiknya juga menyadari hak-haknya ini yang terlindungi hukum agar dapat bertransaksi dengan aman dan nyaman.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H