Mohon tunggu...
Irma mawaddah
Irma mawaddah Mohon Tunggu... Mahasiswa - irma mawaddah

Mahasiswa Universitas Pamulang 201011500141

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pidana terhadap Perbuatan Pencemaran Nama Baik Melalui Medsos

9 April 2023   15:31 Diperbarui: 9 April 2023   15:58 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pencemaran nama baik telah diatur dalam pasal 310 hingga pasal 321 KUHP dan juga terhadap percemaran nama baik di medsos diatur dalam pasal 27 ayat (3) UU No.11 tahun 2008. pencemaran nama baik di media sosial ialah tindakan menyebarkan informasi yg tidak benar dan umumnya dalam bentuk pencemaran nama baik dari seseorang yg berdampak buruk pada orang tersebut, orang yg namanya difitnah dapat mengeluh tentang pencemaran nama baik dan orang yg mengkontaminasi dapat dihukum dalam hukuman penjara dan denda seperti dalam peraturan UU ITE (informasi dan transaksi elektronik).

Pencemaran nama baik juga dikenal sebagai penghinaan, yg pada dasarnya menyerang nama baik dan kehirmatan seseorang yg tidak memiliki perasaan seksual sehingga orang tersebut merasa dirugikan. nama baik ialah penilaian yg baik dalam opini umum tentang perilaku atau kepribadian seseorang dari sudut pandang moral. 

Adapun kejahatan dunia maya (media sosial), berupa kejahatan tradisional, contoh penipuan, pencurian identitas, pornografi anak dll. pencemaran nama baik itu sesuatu yg dilakukan seseorang dengan sengaja dan tanpa hak untuk menyebarkan, mengirim, dan membuat hal-hal yg dapat diakses untuk mendapatkan informasi elektronik/konten pencemaran nama baik. dan dikenal juga sebagai fitnah, dan pencemaran nama baik dapat dilakukan secara lisan atau tertulis. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun